Cara Daftar Paspor Online – Panduan Lengkap

Cara Daftar Paspor Online – Panduan Lengkap

Memiliki paspor adalah salah satu hal penting bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang berisi identitas seseorang dan memperbolehkannya untuk keluar masuk dari suatu negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara daftar paspor online dengan mudah dan cepat. Yuk, simak panduan lengkapnya!

Syarat Membuat Paspor

Sebelum kamu mendaftar paspor online, pastikan kamu telah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh pihak Imigrasi Indonesia. Berikut ini adalah syarat yang harus kamu penuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 17 tahun
  • Tidak sedang dalam proses pengadilan
  • Tidak pernah dicabut atau dibekukan hak paspornya
  • Tidak sedang dalam kondisi hamil
  • Tidak memiliki tato atau bekas tato yang dapat merugikan kepentingan negara
  Merubah Paspor Menjadi E Paspor 2023

Cara Daftar Paspor Online

Setelah kamu memenuhi syarat, maka kamu bisa mulai mendaftar paspor online. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Website Resmi Imigrasi

Langkah pertama dalam membuat paspor adalah mengunjungi website resmi Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id. Setelah itu, pilih menu “Pelayanan Paspor” dan klik “Pendaftaran Online”.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah kamu masuk ke halaman pendaftaran online, isi formulir sesuai dengan data diri yang diminta. Pastikan kamu mengisi data dengan benar dan sesuai dengan dokumen asli yang kamu miliki.

Beberapa data yang harus kamu isi antara lain:

  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Alamat
  • Nomor telepon
  • Pekerjaan

3. Unggah Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir pendaftaran, kamu juga harus mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat izin dari orang tua jika kamu masih di bawah umur. Pastikan dokumen yang kamu unggah dalam format JPEG atau PDF dan tidak melebihi 1MB.

4. Pilih Lokasi dan Waktu Pelayanan

Selanjutnya, kamu harus memilih lokasi dan waktu pelayanan di kantor Imigrasi terdekat. Pilihlah lokasi yang paling mudah dijangkau dan waktu yang paling sesuai dengan jadwal kamu.

  Surat Kuasa Perpanjang Paspor Anak 2023

5. Bayar Biaya Pendaftaran

Setelah memilih lokasi dan waktu, kamu akan diarahkan untuk membayar biaya pendaftaran yang ditentukan. Biaya pembuatan paspor tergantung pada jenis paspor yang kamu pilih, yaitu paspor biasa atau paspor elektronik.

6. Datang ke Kantor Imigrasi

Setelah membayar biaya pendaftaran, kamu harus datang ke kantor Imigrasi pada waktu yang sudah ditentukan. Jangan lupa membawa dokumen asli yang telah diunggah saat mendaftar online. Saat datang ke kantor Imigrasi, kamu akan melakukan proses pencetakan paspor dan pengambilan sidik jari.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor tergantung pada jenis paspor yang kamu pilih, yaitu paspor biasa atau paspor elektronik. Berikut ini adalah rincian biaya pembuatan paspor:

  • Paspor Biasa: Rp 355.000,-
  • Paspor Elektronik: Rp 655.000,-

Kesimpulan

Sekarang kamu sudah tahu cara daftar paspor online dengan mudah dan cepat. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan yang diberikan dan mengisi formulir pendaftaran dengan benar. Selamat mencoba!

admin