Apa itu E Paspor?
E Paspor adalah paspor elektronik yang menggunakan teknologi chip untuk menyimpan data pemegang paspor. E Paspor telah diluncurkan di berbagai negara sejak tahun 2006. Di Indonesia, pemerintah berencana untuk mulai mengeluarkan E Paspor pada tahun 2023.
Persyaratan E Paspor
Untuk merubah paspor biasa menjadi E Paspor, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
- Mengisi formulir aplikasi E Paspor
- Melampirkan paspor biasa yang masih berlaku
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Melampirkan Akta Kelahiran
- Melampirkan surat keterangan domisili
- Melampirkan surat keterangan bekerja atau surat keterangan pelajar (jika berlaku)
Biaya E Paspor
Biaya untuk merubah paspor biasa menjadi E Paspor adalah sebesar Rp 655.000,-. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pengurusan dan pengiriman melalui pos.
Cara Merubah Paspor Menjadi E Paspor
Berikut adalah tahapan-tahapan untuk merubah paspor biasa menjadi E Paspor:
- Mengisi formulir aplikasi E Paspor
- Melampirkan paspor biasa yang masih berlaku
- Melampirkan dokumen persyaratan lainnya
- Membayar biaya E Paspor
- Membawa dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi terdekat
- Berkas akan diproses oleh petugas imigrasi
- E Paspor akan dikirimkan ke alamat yang tercantum pada formulir aplikasi
Keuntungan Menggunakan E Paspor
Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan E Paspor, di antaranya:
- Lebih aman karena menggunakan teknologi chip yang sulit dipalsukan
- Proses imigrasi menjadi lebih cepat dan mudah
- Dapat digunakan untuk visa bebas kunjungan ke beberapa negara
Kesimpulan
Mulai tahun 2023, pemerintah Indonesia akan mulai mengeluarkan E Paspor untuk pengganti paspor biasa. Untuk merubah paspor biasa menjadi E Paspor, Anda harus memenuhi persyaratan, membayar biaya, dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan. Meskipun biayanya lebih mahal, namun penggunaan E Paspor memiliki keuntungan yang lebih banyak dibandingkan dengan paspor biasa.