Bagi anda yang ingin membuat paspor, kini anda tidak perlu lagi mengantre di kantor imigrasi. Anda bisa mendaftar secara online dan mengambil paspor anda di kantor imigrasi terdekat.
1. Persyaratan Membuat Paspor
Sebelum mendaftar online, pastikan anda sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Persyaratan untuk membuat paspor adalah :
- Warga negara Indonesia
- Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dengan lengkap dan benar
- Membawa fotokopi kartu keluarga
- Membawa fotokopi akta kelahiran atau KTP
- Membawa fotokopi NPWP (jika ada)
- Membawa paspor lama (jika ada)
2. Mendaftar Online
Untuk mendaftar online, anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut :
- Anda harus mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (https://www.imigrasi.go.id/)
- Klik “Pelayanan Paspor Online”
- Pilih “Pendaftaran Paspor Baru”
- Isi semua data dengan lengkap dan benar
- Setelah selesai, anda akan mendapatkan nomor pendaftaran
3. Membayar Biaya Paspor
Setelah mendaftar online, anda harus membayar biaya paspor. Biaya paspor untuk 48 halaman adalah Rp. 655.000 dan untuk 24 halaman adalah Rp. 355.000. Anda bisa membayar biaya paspor melalui :
- ATM
- Internet banking
- M-banking
- Kantor pos
4. Mengambil Paspor di Kantor Imigrasi
Setelah membayar biaya paspor, anda bisa mengambil paspor anda di kantor imigrasi terdekat. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan. Anda juga bisa meminta paspor anda dikirimkan ke alamat anda melalui jasa pengiriman.
5. Tips Penting
Berikut adalah beberapa tips penting untuk membuat paspor :
- Isi formulir dengan lengkap dan benar
- Pastikan semua fotokopi dokumen sudah disiapkan
- Pastikan membayar biaya paspor sebelum batas waktu yang ditentukan
- Jangan menyerahkan paspor kepada orang yang tidak dikenal
- Pastikan paspor anda selalu dalam kondisi baik dan jangan sampai hilang atau rusak