Daftar Online Elektronik Paspor

Adi

Updated on:

Daftar Online Elektronik Paspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Mengetahui Daftar Online Elektronik Paspor

Daftar Online Elektronik Paspor – Anda ingin membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri? Jika iya, maka anda tidak perlu lagi mengantri di kantor imigrasi atau menggunakan jasa calo. Paspor dapat di buat secara online dengan mudah dan praktis. Maka, Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah untuk membuat paspor elektronik atau E-Paspor. Yuk, simak cara daftar online E-Paspor di Indonesia berikut ini! Surat Pendaftaran Penanaman Modal: Panduan Lengkap

Syarat Daftar Online Elektronik Paspor

Syarat Daftar Online Elektronik Paspor

Namun, Sebelum kita membahas tentang cara membuat E-Paspor, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Maka, Berikut beberapa syarat yang harus di penuhi:

  • Warga negara Indonesia
  • Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Telah berusia 17 tahun atau lebih
  • Tidak sedang dalam proses hukum
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau surat keterangan penghasilan
  • Tidak sedang dalam keadaan hamil
  Jasa Perpanjangan Paspor Bandung

Kemudian, Jika anda sudah memenuhi syarat di atas, maka anda dapat melanjutkan untuk membuat E-Paspor secara online.

Cara Daftar Online Elektronik Paspor

Maka, Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat E-Paspor secara online:

  1. Pertama, Buka website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/
  2. Kemudian, Pilih menu “Layanan Paspor Online”
  3. Selanjutnya, Pilih jenis paspor yang ingin anda buat (biasa atau elektronik)
  4. Isi formulir aplikasi paspor
  5. Pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengambilan paspor
  6. Unduh dan cetak bukti permohonan paspor
  7. Lakukan pembayaran melalui bank yang di tunjuk
  8. Setelah pembayaran berhasil, anda akan mendapatkan kode pemesanan paspor
  9. Setelah itu, anda harus datang ke kantor imigrasi pada waktu yang telah di tentukan dengan membawa bukti permohonan paspor dan dokumen pendukung
  10. Paspor akan di terbitkan setelah proses verifikasi selesai

Biaya Daftar Online Elektronik Paspor

Maka, Biaya pembuatan E-Paspor cukup bervariasi tergantung dari jenis paspor yang di pilih dan lamanya masa berlaku paspor. Namun, Berikut adalah rincian biaya untuk pembuatan E-Paspor:

  • Pertama, Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000
  • Kemudian, Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 655.000
  • Selanjutnya, Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000
  • Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.055.000
  Beda Paspor Online Dan Biasa 2024

Maka, Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi bank dan biaya pengiriman paspor (jika di perlukan).

Kesimpulan Daftar Online Elektronik Paspor

Namun, Dengan membuat E-Paspor secara online, anda tidak perlu lagi mengantri di kantor imigrasi atau menggunakan jasa calo. Langkah-langkah yang harus di ikuti relatif mudah dan praktis. Sebelum membuat E-Paspor, pastikan anda telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen pendukung yang di butuhkan. Jangan lupa untuk membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis dan masa berlaku yang di pilih. Semoga artikel ini dapat membantu anda untuk membuat E-Paspor dengan mudah dan praktis!

Biaya Daftar Online Elektronik Paspor

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

  Antrian Paspor Online Terbaru

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor