Cara Daftar Di M Paspor 2024: Panduan Lengkap

Adi

Updated on:

Cara Daftar Di M Paspor 2024 Panduan Lengkap
Direktur Utama Jangkar Goups

1. Apa Itu M Paspor?

Cara Daftar Di M Paspor – M Paspor adalah sebuah program yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perjalanan ke luar negeri. Program ini diluncurkan pada tahun 2021 dan akan berlangsung hingga tahun 2023. Tidak Mendapatkan Email Paspor

Keuntungan Mendaftar di M Paspor

2. Keuntungan Mendaftar di M Paspor

Dengan mendaftar di M Paspor, Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan, di antaranya adalah:

– Proses pendaftaran yang mudah dan cepat- Masa berlaku paspor yang lebih lama

– Selanjutnya, Akses ke layanan khusus di bandara

  Beda Paspor Biasa Dan E-Passport

– Kemudian, Kemudahan dalam melakukan perjalanan ke beberapa negara tertentu

3. Syarat dan Ketentuan Mendaftar di M Paspor

Untuk mendaftar di M Paspor, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, di antaranya adalah:

– Warga negara Indonesia- Berusia minimal 17 tahun

– Selanjutnya, Tidak sedang dalam daftar pencarian orang (DPO)

– Kemudian, Tidak memiliki catatan kriminal atau kasus hukum yang sedang berjalan

4. Cara Mendaftar di M Paspor

Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar di M Paspor:

1. Kunjungi situs resmi M Paspor di https://mpassport.migration.id/

2. Selanjutnya, Klik tombol “Daftar” dan pilih jenis paspor yang ingin Anda ajukan

3. Kemudian, Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar

4. Kemudian, Unggah foto dan dokumen pendukung yang diminta

5. Selanjutnya, Bayar biaya pendaftaran melalui kanal yang tersedia

6. Kemudian, Tunggu konfirmasi dari pihak imigrasi mengenai proses pendaftaran Anda

7. Kemudian, Ambil paspor Anda di kantor imigrasi terdekat setelah proses penerbitan selesai

5. Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan

Berikut adalah beberapa dokumen pendukung yang harus Anda siapkan untuk mendaftar di M Paspor:

  Antrean Paspor Online Pamekasan

– KTP- Kartu Keluarga

– Kemudian, Akta Kelahiran

– Selanjutnya, Surat Nikah (jika sudah menikah)

– Kemudian, Surat Keterangan Domisili

– Kemudian, NPWP (jika memiliki)

6. Biaya Pendaftaran M Paspor

Biaya pendaftaran untuk M Paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor yang Anda ajukan. Maka, Untuk paspor biasa, biayanya sekitar Rp 355.000,- sementara untuk paspor elektronik biayanya sekitar Rp 655.000,-.

Masa Berlaku M Paspor

7. Masa Berlaku M Paspor

Selanjutnya, Masa berlaku M Paspor tergantung pada jenis paspor yang Anda ajukan. Cara Daftar Di M Paspor Untuk paspor biasa, masa berlakunya adalah 5 tahun sedangkan untuk paspor elektronik masa berlakunya adalah 10 tahun.

8. Layanan Khusus di Bandara

Kemudian, Dengan M Paspor, Anda akan mendapatkan akses ke layanan khusus di bandara seperti jalur khusus imigrasi dan akses ke ruang tunggu khusus.

9. Negara-negara yang Bisa Dikunjungi dengan M Paspor

Kemudian, M Paspor memungkinkan Anda untuk melakukan perjalanan ke beberapa negara tertentu tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Negara-negara tersebut antara lain:- Malaysia- Singapura- Thailand- Filipina- Hong Kong- Makau- Peru- Chili

  Kitas Freelance: Menjadi Freelancer Lebih Mudah dengan Kitas

10. Kesimpulan

Mendaftar di M Paspor bisa menjadi pilihan yang tepat jika Anda sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Sehingga, Dengan proses pendaftaran yang mudah dan cepat serta berbagai keuntungan yang ditawarkan, Anda akan lebih mudah dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Jangan lupa untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta menyiapkan dokumen pendukung dengan lengkap dan benar.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor