Jika kamu memiliki Kartu Keluarga atau KK yang rusak, kamu tidak perlu khawatir. Ada cara untuk mencetak ulang KK yang rusak dengan mudah dan cepat.
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mencetak ulang KK yang rusak, kamu memerlukan beberapa dokumen penting seperti:
- Fotokopi KK yang lama (jika ada)
- Fotokopi KTP suami/istri (jika suami/istri tercantum di KK)
- Fotokopi akta kelahiran (jika anak tercantum di KK)
- Fotokopi akta nikah (jika ada)
- Fotokopi akta cerai (jika ada)
Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah tersedia sebelum kamu pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Setelah kamu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang terdekat. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen tersebut.
3. Ambil Nomor Antrian
Setelah tiba di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ambil nomor antrian untuk mencetak ulang KK yang rusak. Pastikan kamu menunggu giliran kamu dengan sabar.
4. Isi Formulir yang Disediakan
Setelah dipanggil, kamu akan diminta untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas. Pastikan kamu mengisi formulir dengan benar dan jelas.
5. Serahkan Dokumen yang Diperlukan
Setelah mengisi formulir, serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas. Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan semuanya lengkap.
6. Tunggu Proses Cetak Ulang KK
Setelah memeriksa dokumen-dokumen, petugas akan memproses cetak ulang KK yang rusak. Kamu hanya perlu menunggu beberapa saat hingga cetak ulang selesai.
7. Ambil KK yang Telah Dicetak
Setelah proses cetak ulang selesai, petugas akan memberikan KK yang baru kepada kamu. Pastikan KK tersebut sudah benar dan jelas sebelum kamu meninggalkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Itulah cara mencetak ulang KK yang rusak dengan mudah dan cepat. Pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti semua langkah-langkah di atas. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu.