Kenapa Harus Cetak Ulang E KTP?
Cara Cetak E KTP yang Rusak – KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah kartu identitas resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia. Sehingga, Kartu ini memiliki berbagai informasi penting tentang pemiliknya seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan foto terbaru.
Kemudian, Meskipun tahan lama, namun E KTP dapat rusak atau hilang dengan mudah. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan kerusakan pada E KTP seperti terjatuh, terkena air, dan tergores. Ketika E KTP rusak, segera cetak ulang kartu identitas ini untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Langkah-Langkah Cetak Ulang E KTP yang Rusak
Untuk mencetak ulang E KTP yang rusak, langkah-langkah yang harus diikuti adalah sebagai berikut:
1. Membawa Dokumen Persyaratan – Cara Cetak E KTP yang Rusak
Persiapkan dokumen persyaratan seperti E KTP asli yang rusak, surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari RT/RW setempat (jika E KTP hilang), dan fotokopi Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran. Pastikan fotokopi dokumen tersebut sudah di lakukan di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
2. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) – Cara Cetak KTP yang Rusak
Setelah persyaratan terpenuhi, datang ke kantor Dukcapil terdekat untuk mendaftar ulang. Kemudian, Pastikan membawa semua dokumen persyaratan yang di perlukan dan mengisi formulir yang di sediakan oleh petugas Dukcapil.
3. Proses Pembuatan E KTP Baru
Selanjutnya, Setelah proses pendaftaran selesai, petugas Dukcapil akan memproses pengajuan cetak ulang KTP Anda yang rusak. Maka, Proses ini membutuhkan waktu beberapa hari kerja sebelum E KTP baru Anda siap untuk di ambil.
4. Pengambilan E KTP Baru
Kemudian, Setelah E KTP baru Anda selesai di cetak, Anda dapat datang ke kantor Dukcapil untuk mengambilnya. Oleh karena itu, Pastikan membawa E KTP asli yang rusak dan membayar biaya administrasi yang di tentukan oleh pemerintah.
Biaya Cetak Ulang E KTP yang Rusak
Kemudian, Biaya cetak ulang KTP yang rusak berbeda-beda tergantung pada jenis kerusakan dan daerah tempat tinggal Anda. Namun, setiap provinsi biasanya menetapkan biaya administrasi sekitar Rp 25.000 hingga Rp 50.000 untuk cetak ulang E KTP.
Kesimpulan – Cara Cetak E KTP yang Rusak
E KTP adalah kartu identitas penting yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia. Ketika KTP rusak atau hilang, segera lakukan cetak ulang untuk menghindari masalah di kemudian hari. Kemudian, Pastikan mempersiapkan dokumen persyaratan dan membawa semua dokumen tersebut ke kantor Dukcapil terdekat untuk memproses cetak ulang E KTP Anda. Jangan lupa membayar biaya administrasi dan tunggu beberapa hari kerja sebelum E KTP baru Anda siap untuk di ambil. Tujuan Kebijakan Larangan Impor
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id