Cara Cetak E-KTP Rusak

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Cetak E-KTP Rusak E-KTP atau Electronic-Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen penting yang di miliki oleh setiap Warga Negara Indonesia. E-KTP berfungsi sebagai identitas resmi dan di gunakan untuk berbagai kepentingan seperti pembuatan SIM, paspor, dan lain-lain. Namun, terkadang E-KTP bisa mengalami kerusakan seperti rusak atau hilang. Jika E-KTP Anda rusak, jangan khawatir karena masih bisa di cetak kembali. Berikut adalah cara cetak E-KTP rusak. PERSYARATAN MENIKAH CAMPURAN IRAK

 

Persyaratan Cetak E-KTP Rusak

Sebelum mencetak E-KTP rusak, pastikan Anda sudah memiliki persyaratan yang di perlukan. Persyaratan yang harus di penuhi antara lain:

 

1. Surat keterangan kehilangan E-KTP dari kepolisian, jika E-KTP hilang.

2. Fotokopi KTP lama.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi akta kelahiran atau akta nikah (jika ada perubahan nama).

5. Surat keterangan pindah datang (jika ada perubahan alamat).

  Surat Akta Kematian - Pentingnya Dokumen

6. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

 

Proses Cara Cetak E-KTP Rusak

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mencetak E-KTP . Berikut adalah cara-cara untuk mencetak E-KTP:

 

Maka, kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat.

 

Kemudian, ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda di panggil.

 

Sehingga, serahkan seluruh persyaratan yang di perlukan ke petugas Dukcapil.

 

Kemudian, petugas Dukcapil akan memeriksa seluruh persyaratan yang Anda berikan. Jika semuanya lengkap dan sesuai, maka petugas akan mengambil foto dan sidik jari Anda.

 

Setelah itu, petugas akan memberikan formulir permohonan cetak E-KTP yang harus di isi dengan benar oleh Anda.

 

Sehingga, setelah formulir permohonan cetak E-KTP di isi, serahkan kepada petugas Dukcapil beserta dengan biaya administrasi yang sudah di tentukan.

 

Maka, petugas Dukcapil akan memberikan bukti pengambilan E-KTP yang harus Anda simpan dan jangan sampai hilang.

 

Waktu Pengerjaan

Waktu pengerjaan cetak E-KTP umumnya membutuhkan waktu 7-14 hari kerja. Namun, waktu pengerjaan dapat berbeda-beda tergantung lokasi kantor Dukcapil dan jumlah permohonan yang sedang di kerjakan.

  Download Foto KTP Online: Cara Mudah Foto KTP Tanpa Ribet

 

Cara Cetak E-KTP Rusak Jangkar Groups

Kemudian, itulah cara cetak E-KTP . Maka, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang di perlukan dan mengikuti prosedur cetak yang benar. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pengambilan E-KTP dengan baik agar tidak hilang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Baca Juga: Status Kewarganegaraan Anak Dari Perkawinan Campuran

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor