Setiap negara pasti memiliki kebijakan masing-masing terkait keimigrasian. Tidak terkecuali di Indonesia yang terkadang pencekalan bisa di ajukan oleh Polda Metro Jaya kepada pihak imigrasi. Jika hal ini terjadi, tentunya perlu tahu cara cabut cekal Polda Metro Jaya sehingga bisa ke luar negeri.
Untuk mencabut cekal ini, bisa di lakukan karena putusan pengadilan tata usaha negara atau memang masa penangkalan sudah tidak berlaku. Perlu di ketahui, jika melanggar peraturan migrasi satu kali, maka akan mendapatkan cekal selama 5 bulan. Pencabutan cekal ini bertujuan untuk memperbaharui atau membersihkan pencekalan sebelumnya.
Tentang Cekal Keimigrasian
Cekal merupakan singkatan dari cegah-tangkal atau pencegahan dan penangkalan. Pejabat keimigrasian wajib melakukan penolakan sementara bagi Warga Negara Indonesia yang tengah mengalami cekal untuk ke luar atau penolakan bagi Warga Negara Asing.
Bagi WNI, maka membutuhkan wewenang serta tanggung jawab penangkalan yang di terapkan oleh sebuah tim yang di pimpin oleh Menteri bagian kehakiman. Menteri bagian kehakiman ini memimpin Mabes TNI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri serta Kejaksaan Agung. Syarat Perpanjang Buku Pelaut
Selain itu, juga mengikutsertakan badan-badan intelijen seperti Polda Metro Jaya, kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional dan lainnya. Adapun pencekalan yang terjadi menganut asas selective policy. Artinya menolak masuk orang-orang asing yang memiliki masalah.
Pencegahan juga di lakukan kepada WNI bermasalah dengan tujuan agar tidak dapat melarikan diri ke luar negeri. Nantinya, setiap instansi yang di sebut sebelumnya harus bertanggung jawab mengenai permintaan, keputusan, serta perintah pencegahan yang dibuat. Hal ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, Polda Metro Jaya juga berhak untuk meminta pencekalan terhadap seseorang dan mengajukannya ke pihak imigrasi. Sehingga bagi yang di cekal perlu mengetahui cara cabut cekal Polda Metro Jaya setelah masa berlaku cekal tersebut sudah berakhir.
Siapa Saja yang Bisa Mengalami Cekal Keimigrasian?
Setiap negara memiliki kebijakan terkait keimigrasian. Bisa saja negara melarang masuknya seseorang dari negara tertentu dengan alasan keamanan. Di Indonesia sendiri ada beberapa alasan seseorang akan mengalami pencegahan dan pencekalan.
Seseorang akan mendapatkan pencegahan jika berurusan dengan keimigrasian, piutang negara, perkara pidana, serta pemeliharaan dan penegakan keamanan maupun pertahanan negara. Adapun penangkalan terbagi menjadi dua, yakni bagi Warga Negara Asing juga Warga Negara Indonesia. Untuk itu, berikut penjelasannya:
- WNA: terlibat sindikat kejahatan internasional, mencemarkan nama baik pemerintah Indonesia, pernah diusir dari wilayah Indonesia dan berbagai alasan terkait keimigrasian. Selain itu, terduga melakukan hal yang bertentangan dengan agama, norma, budaya, keamanan dan persatuan penduduk Indonesia.
- WNI: sudah lama meninggalkan Indonesia atau menjadi penduduk negara lain dan jika masuk ke Indonesia orang tersebut bisa membuat perpecahan bangsa dan negara. Kemudian bisa memberikan ancaman bagi keselamatan diri maupun keluarganya.
Cara Cabut Cekal Polda Metro Jaya
Praktek cekal keimigrasian ini bersifat sementara sehingga jika masa berlaku sudah habis maka bisa di lakukan pencabutan. Proses cabut cekal ini bisa terpenuhi dengan berlandaskan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun untuk mencabut cekal di Polda Metro Jaya maka perlu melakukan hal sebagai berikut:
1. Siapkan Dokumen
Mencabut cekal keimigrasian tidaklah mudah. Ada sejumlah persyaratan yang wajib di penuhi. Berikut adalah dokumen cabut cekal yang perlu di siapkan jika hendak mencabut cekal Polda Metro Jaya:
- Terlebih dahulu membuat surat petisi atau surat permohonan yang berisi pencabutan cekal. Untuk membuat surat ini membutuhkan materai IDR 6.000. Tujuannya agar bisa di pertanggungjawabkan secara hukum.
- Fotocopy paspor secara lengkap. Pastikan untuk menyertakan seluruh halaman yang di cap dan juga cap blacklist sehingga dokumen bisa di terima.
- Melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga dari yang mengajukan permohonan.
- Membuat surat jaminan yang berisi surat pernyataan bahwa tidak akan membuat tindakan kriminal yang dapat mengakibatkan pencekalan keimigrasian kembali.
2. Penyerahan ke Polda Metro Jaya
Apabila semua dokumen sudah siap, langkah berikutnya menyerahkan ke Polda Metro Jaya. Nantinya dokumen akan di teliti kembali. Karena pencegahan di nyatakan berakhir dengan syarat berikut ini:
- Jangka waktu pencekalan yang di tetapkan sudah berakhir.
- Pencegahan dapat di cabut jika keputusan tertulis sudah dirilis oleh Menteri maupun pejabat yang emmang berwenang mengenai pencegahan.
- Jika pencegahan telah di cabut dari pejabat yang bertugas menetapkan pencegahan lewat putusan pengadilan tata usaha negara. Yang mana putusan tersebut sudah menyatakan seseorang bebas perkara.
3. Pengajuan ke Kantor Imigrasi
Selanjutnya, cara cabut cekal Polda Metro Jaya agar lolos maka perlu mengirimkan dokumen ke Di rektorat Pengawasan dan Penindakan Kemigrasian. Selain berisi permohonan cabut cekal, bisa juga mengajukan banding ke kantor imigrasi.
Pencabutan cekal ini sangat penting. Mungkin jika baru sekali melanggar peraturan migrasi, maka akan mendapatkan cekal selama 5 bulan. Apabila tidak segera mengajukan ke kantor imigrasi, maka pencekalan ini akan terus di perpanjang setiap 6 bulan sekali dengan masa waktu yang tidak di tentukan.
4. Penerbitan Penghapusan Cekal Cara Cabut Cekal Polda Metro Jaya
Setelah semua dokumen di periksa dan sudah lengkap, putusan untuk penghapusan cekal juga sudah terbit. Maka pihak keimigrasian akan menerima permohonan tersebut.
Setelah menerima permohonan terkait pencabutan cekal ini, maka kantor imigrasi akan menerbitkan sebuah surat penghapusan cekal. Di dalam surat ini berisi berakhirnya masa pencekalan. Adapun surat yang di keluarkan adalah Surat Berakhir Masa Penangkalan.
5. Penyerahan Surat ke Kedutaan Indonesia
Apabila sudah menerima surat penghapusan cekal. Maka langkah berikutnya adalah mengirimkan sebuah surat ke Kedutaan Indonesia. Adapun tujuan dari pengiriman surat ini adalah untuk mengajukan visa berikutnya. Pemohon bisa memanfaatkan faks.
Selanjutnya, Kedutaan atau konsulat akan menerima faks tersebut dan menindaklanjuti terkait dokumen keimigrasian. Nantinya imigrasi bisa aktif dan tidak masuk ke dalam daftar blacklist. Kemudian cara cabut cekal Polda Metro Jaya pun berakhir dengan melampirkan dokumen ini ke polda sebagai bukti.
Jasa Pengurusan Cabut Cekal Keimigrasian
Proses mencabut cekal Polda Metro Jaya memang sangat panjang dan terlihat rumit. Maka dari itu jasa cabut cekal keimigrasian hadir untuk menjadi solusi. Hal ini tentunya akan menguntungkan bagi yang sibuk juga tidak punya banyak waktu untuk mengurus pencabutan cekal keimigrasian.
Selain itu, jika memang tidak mau pusing dan ingin langsung terima jadi, maka bisa menggunakan jasa cabut cekal Polda Metro Jaya. Jika sedang berada di luar negeri, maka pengurusan akan semakin mudah ketika menggunakan jasa.
Proses Cara Cabut Cekal Polda Metro Jaya
Prosesnya pun sangat mudah jika menggunakan jasa. Sebab hanya perlu menyiapkan dokumen saja kemudian pihak jasa yang akan mengurusnya. Pemohon tidak perlu bolak-balik mengurus berkas yang terkadang sering mengalami kesulitan. Apalagi yang sudah memperoleh blacklist maka pengurusan akan semakin lama.
Itulah informasi mengenai cara cabut cekal Polda Metro Jaya yang perlu memperhatikan dengan baik. Jika memang merasa seluruh tahapan dalam mencabut cekal ini di rasa rumit, maka bisa segera menghubungi jasa pengurusan cabut cekal melalui kontak yang tersedia. Selanjutnya konsultasikan kepada customer service untuk pengurusan lebih lanjut.
Jasa terjemah kartu vaksin pekerja asing
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id