Cara Buat SKCK Depok: Prosedur dan Persyaratan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang seringkali dibutuhkan dalam berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, dan lainnya. Bagi warga Depok yang membutuhkan SKCK, berikut ini adalah prosedur dan persyaratan yang perlu diketahui.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. Dalam SKCK tertera apakah seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana atau tidak.

Persyaratan Membuat SKCK di Depok

Untuk membuat SKCK di Depok, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Melampirkan fotokopi KTP dan KK
  2. Melampirkan surat permohonan membuat SKCK
  3. Melampirkan pas foto berwarna terbaru
  4. Melampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat nikah

Prosedur Membuat SKCK di Depok

Berikut adalah prosedur untuk membuat SKCK di Depok:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat untuk mengambil formulir permohonan SKCK.
  2. Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
  3. Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  4. Setelah lengkap, serahkan formulir beserta persyaratan ke petugas polisi yang bertugas.
  5. Tunggu SKCK jadi yang biasanya memakan waktu sekitar 2-3 hari.
  SKCK Online Blitar

Biaya Membuat SKCK di Depok

Biaya untuk membuat SKCK di Depok cukup terjangkau, yaitu sekitar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi.

Conclusion

Demikianlah prosedur dan persyaratan untuk membuat SKCK di Depok. Penting untuk diingat bahwa SKCK adalah dokumen penting dan harus diperoleh dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selamat mencoba!

admin