Cara Buat Perpanjangan Visa Ikut Suami

Adi

Updated on:

Cara Buat Perpanjangan Visa Ikut Suami
Direktur Utama Jangkar Goups

Perpanjangan visa ikut suami adalah proses memperpanjang visa bagi istri asing yang tinggal di Indonesia dengan status izin tinggal tergantung pada suami (ITAS) dan ingin memperpanjang izin tinggalnya. Kitas Requirements – Syarat dan Cara Mendapatkan Kitas

Hal ini penting di lakukan untuk menghindari masalah dengan otoritas imigrasi dan memastikan bahwa istri asing tetap berada dalam status yang sah saat berada di Indonesia.

Cara Buat Perpanjangan Visa Ikut Suami

Syarat-syarat Perpanjangan Visa Ikut Suami

Untuk melakukan visa ikut suami ini, istri asing harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Melampirkan paspor yang masih berlaku dan memiliki masa berlaku lebih dari enam bulan.
  2. Lalu, melampirkan kartu identitas suami atau surat keterangan suami yang menerangkan bahwa suami merupakan warga negara asing yang tinggal di Indonesia dengan izin tinggal tergantung pada suami (ITAS).
  3. Selanjutnya, melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan.
  4. Setelah itu, melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Melampirkan surat keterangan tidak hamil dari dokter (hanya untuk wanita).
  6. Kemudian, melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau klinik yang di tunjuk oleh imigrasi.
  7. Melampirkan foto terbaru dan memiliki ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
  8. Melampirkan biaya perpanjangan visa yang sesuai.
  Visa Turis Kepulauan Turks dan Caicos

Prosedur Perpanjangan Visa Ikut Suami

Setelah istri asing memenuhi semua syaratnya, maka istri asing harus mengikuti prosedur visa berikut:

  1. Mengisi formulir perpanjangan visa ikut suami yang dapat di unduh dari situs web imigrasi atau di ambil di kantor imigrasi setempat.
  2. Lalu, melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan.
  3. Selanjutnya, membayar biaya perpanjangan visa sesuai dengan jenis dan masa berlaku visa.
  4. Mengambil bukti pembayaran dan nomor antrian dari petugas imigrasi.
  5. Setelah itu, menunggu giliran untuk di panggil oleh petugas imigrasi pada saat jadwal yang telah di tentukan.
  6. Melakukan perekaman data biometrik seperti sidik jari dan foto.
  7. Kemudian, menerima paspor yang telah di perpanjang oleh petugas imigrasi.

Biaya Perpanjangan Visa Ikut Suami

Biaya perpanjangan visa ikut suami tergantung pada jenis dan masa berlaku visa. Berikut adalah daftar biaya ini:

  • Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) sebesar USD 35 dengan masa berlaku 30 hari atau USD 70 dengan masa berlaku 60 hari.
  • Visa Tinggal Terbatas (VITAS) sebesar USD 50 dengan masa berlaku 30 hari atau USD 125 dengan masa berlaku 60 hari.
  • Visa Tinggal Terbatas (VITAS) untuk suami pekerja sebesar USD 150 dengan masa berlaku 6 bulan atau USD 250 dengan masa berlaku 1 tahun.
  Agen Visa Turis Ke Negara Tertentu

Waktu Proses Perpanjangan Visa Ikut Suami

Waktu proses visa ikut suami tergantung pada kantor imigrasi yang di tuju dan kondisi permohonan. Biasanya proses ini bisa memakan waktu antara 5-14 hari kerja.

Kesimpulan

Perpanjangan visa ikut suami penting di lakukan agar istri asing dapat tetap tinggal di Indonesia dengan status yang sah dan menghindari masalah dengan otoritas imigrasi. Syarat-syarat dan prosedur cukup mudah dan biaya tergantung pada jenis dan masa berlaku visa. Oleh karena itu, pastikan untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang telah di tentukan untuk memperoleh ikut suami dengan lancar dan mudah.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

  Visa Medis Amerika Serikat

WEB : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor