Cara Bikin SKCK Polsek

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai proses, mulai dari melamar kerja hingga mengurus visa ke luar negeri. SKCK adalah surat yang berisi data pribadi dan riwayat kejahatan seseorang yang dikeluarkan oleh kepolisian. Nah, bagi kamu yang ingin membuat SKCK, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Persyaratan Pembuatan SKCK

Sebelum membuat SKCK, pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh pihak kepolisian. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Usia minimal 17 tahun
  • Menyerahkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
  • Menyerahkan pas foto ukuran 4×6 terbaru
  • Tidak memiliki riwayat kejahatan

Setelah memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa langsung mengunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat SKCK.

Persiapan Membuat SKCK

Sebelum membuat SKCK, ada beberapa persiapan yang perlu kamu lakukan agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar. Beberapa persiapan tersebut antara lain:

  1. Menyiapkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
  2. Menyiapkan pas foto ukuran 4×6 terbaru
  3. Membawa materai sebesar Rp. 6.000,-
  4. Memastikan semua persyaratan sudah dipenuhi
  Warna Map Untuk SKCK Wanita

Jika semua persiapan sudah dilakukan, kamu bisa langsung menuju kantor polisi terdekat untuk membuat SKCK.

Proses Pembuatan SKCK

Setelah sampai di kantor polisi, kamu bisa langsung menuju bagian pelayanan untuk membuat SKCK. Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam proses pembuatan SKCK antara lain:

  1. Mengisi formulir SKCK
  2. Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,-
  3. Mengambil nomor antrian
  4. Menunggu panggilan untuk foto dan sidik jari
  5. Menunggu proses pembuatan SKCK selesai

Proses pembuatan SKCK bisa memakan waktu sekitar 1-2 jam tergantung dari jumlah pelamar yang ada di kantor polisi tersebut. Jadi, pastikan kamu datang di pagi hari untuk menghindari antrean yang panjang.

Pengambilan SKCK

Setelah proses pembuatan SKCK selesai, kamu bisa langsung mengambil SKCK di kantor polisi yang sama dengan tempat kamu membuat SKCK. Beberapa hal yang perlu kamu perhatikan saat mengambil SKCK antara lain:

  • Membawa bukti pembayaran
  • Membawa KTP asli
  • Membawa pas foto ukuran 4×6 terbaru
  • Menunjukkan nomor antrian

Setelah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, kamu bisa langsung mengambil SKCK. SKCK yang sudah jadi biasanya akan diberikan dalam bentuk kertas dengan cap dan tanda tangan dari pihak kepolisian.

  SKCK Polri.Id: Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Penutup

Sekarang kamu sudah tahu cara membuat SKCK di kantor polisi. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan melakukan persiapan dengan baik agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar. Jangan lupa untuk datang di pagi hari untuk menghindari antrean yang panjang. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kamu yang sedang membutuhkan SKCK.

admin