Apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang seringkali diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengurus dokumen pernikahan. SKCK menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dan bisa memberikan keamanan bagi pihak yang membutuhkan.
Bagaimana cara membuat SKCK di Depok?
Sebelumnya, membuat SKCK di Depok hanya bisa dilakukan secara langsung di Polres Depok. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memberikan kemudahan dengan menyediakan layanan SKCK online. Berikut adalah cara untuk membuat SKCK online di Depok:
1. Persyaratan untuk membuat SKCK online
Untuk membuat SKCK online di Depok, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Kedua, pemohon harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Ketiga, pemohon juga harus memiliki email aktif untuk menerima notifikasi dan hasil SKCK.
2. Mengunjungi website resmi SKCK Depok
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi website resmi SKCK Depok di https://skck.depop.go.id. Pada halaman utama, klik tombol “Daftar” untuk melakukan registrasi sebagai pemohon.
3. Mengisi formulir pendaftaran
Setelah mendaftar, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan akurat. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang dimasukkan sebelum mengirimkan formulir.
4. Melakukan pembayaran
Setelah formulir pendaftaran terkirim, pemohon akan diberikan nomor registrasi dan jumlah bayar yang harus dibayarkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, atau mobile banking dengan mencari kode bayar SKCK Depok.
5. Mengunggah dokumen pendukung
Setelah pembayaran selesai dilakukan, pemohon akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
6. Menunggu proses verifikasi dan pembuatan SKCK
Setelah semua dokumen terkumpul, pemohon hanya perlu menunggu proses verifikasi dan pembuatan SKCK oleh petugas kepolisian. Pemohon dapat memantau status permohonan melalui website resmi SKCK Depok.