Cara Bikin Angka Pengenal Impor

Adi

Updated on:

OSS
Cara Bikin Angka Pengenal Impor
Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Bikin Angka Pengenal Impor – Angka Pengenal Impor (API) di perlukan oleh perusahaan yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia. API adalah nomor identifikasi impor yang di terbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Maka dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah cara membuat API.

Melengkapi Persyaratan

Sebelum mengajukan permohonan API, pastikan perusahaan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

  1. Terdaftar di Kementerian Perindustrian
  2. Selanjutnya, Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Kemudian, Mempunyai Izin Usaha

Mendaftar di Sistem Angka Pengenal Impor

Mendaftar di Sistem Angka Pengenal Impor

Setelah memenuhi persyaratan di atas, perusahaan Anda harus mendaftar di Sistem API di website Kementerian Perindustrian.

  1. Buka website https://api.kemenperin.go.id/
  2. Selanjutnya, Pilih “Pendaftaran Angka Pengenal Importir (API)” pada halaman utama
  3. Masukkan data perusahaan Anda
  4. kemudian, Upload dokumen yang di perlukan seperti NPWP, Akta Pendirian, dan SIUP
  5. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan nomor registrasi

Mengajukan Permohonan API

Setelah mendaftar di Sistem API, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan API. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Login ke Sistem API dengan nomor registrasi dan password yang di berikan
  2. Selanjutnya, Pilih “Permohonan API” pada menu utama
  3. Masukkan data yang di perlukan seperti jenis barang yang akan di impor dan jumlahnya
  4. Upload dokumen yang di perlukan seperti Invoice Proforma dan Bill of Lading
  5. kemudian, Setelah selesai, akan muncul nomor API yang di terbitkan oleh Kementerian Perindustrian

Melakukan Pembayaran

Setelah mendapatkan Cara Bikin Angka Pengenal Impor, perusahaan Anda harus melakukan pembayaran biaya administrasi. Berikut adalah cara melakukan pembayaran:

  1. Login ke Sistem API dengan nomor registrasi dan password yang di berikan
  2. Selanjutnya, Pilih “Pembayaran” pada menu utama
  3. Masukkan data yang di perlukan seperti nomor API dan jumlah yang harus di bayarkan
  4. Pilih metode pembayaran yang tersedia
  5. kemudian, Setelah selesai, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran

Mengambil Dokumen API

Setelah melakukan pembayaran, perusahaan Anda dapat mengambil dokumen API di kantor Bea Cukai terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Bawa bukti pembayaran dan dokumen persyaratan lainnya ke kantor Bea dan Cukai
  2. Selanjutnya, Tunjukkan nomor API yang di terbitkan oleh Kementerian Perindustrian
  3. Tunggu petugas Bea dan Cukai memeriksa dokumen Anda
  4. kemudian, Jika semuanya lengkap dan benar, petugas akan memberikan dokumen API

Cara Bikin Angka Pengenal Impor Jangkargroups

Cara Bikin Angka Pengenal Impor Jangkargroups

Membuat Cara Bikin Angka Pengenal Impor tidaklah sulit jika Anda telah memenuhi persyaratan yang di perlukan dan mengikuti langkah-langkah yang di jelaskan di atas. Setelah mendapatkan API, perusahaan Anda dapat melakukan impor barang ke Indonesia secara legal.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor