Cara Apostille Dokumen Kemenkumham

Apabila Anda ingin mengajukan aplikasi visa atau pembukaan usaha di luar negeri, Anda akan memerlukan dokumen yang telah di sertifikasi. Salah satu cara untuk menyertifikasi dokumen adalah dengan melakukan Apostille. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara Apostille dokumen Kemenkumham secara lengkap. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Karena Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang di buat oleh negara anggota Konvensi Den Haag 1961. Karena Apostille merupakan tanda atau cap yang di tempel pada dokumen untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah di sertifikasi oleh pihak yang berwenang. Maka Dengan Apostille, dokumen tersebut dapat di akui secara hukum di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961.

  Cara Mendapatkan Apostille Kemenkumham

Apostille Kemenkumham

Langkah-langkah Apostille Dokumen Kemenkumham

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan Apostille Dokumen Kemenkumham:

1. Persiapkan Dokumen yang Akan Di sertifikasi

Maka Persiapkan dokumen yang akan di sertifikasi, pastikan dokumen tersebut asli dan sudah di legalisasi oleh instansi yang berwenang. Dokumen yang dapat di sertifikasi meliputi Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Cerai, Akta Kematian, Sertifikat Kependudukan, dan Dokumen Hukum seperti Akta Pendirian Perusahaan.

2. Pilih Jenis Legalisasi yang Di butuhkan

Ada dua jenis legalisasi yang dapat di lakukan di Indonesia, yaitu legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri atau Apostille oleh Kemenkumham. Pilih jenis legalisasi sesuai dengan kebutuhan Anda.

3. Kunjungi Kantor Kemenkumham

Berikutnya, kunjungi Kantor Kemenkumham yang terdekat dengan Anda. Konsultasikan dokumen yang akan di sertifikasi dan jenis legalisasi yang di butuhkan.

4. Serahkan Dokumen yang Akan Di sertifikasi

Karena Setelah itu, serahkan dokumen yang akan disertifikasi beserta dokumen pendukung lainnya seperti surat permohonan legalisasi, fotokopi identitas, dan lain-lain.

5. Bayar Biaya Legalisasi

Setelah dokumen di terima dan di verifikasi oleh petugas Kemenkumham, Anda akan di minta untuk membayar biaya legalisasi. Biaya legalisasi akan bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jenis legalisasi yang di butuhkan.

  Legalisasi Dokumen Kantor Kemenkumham Jakarta Selatan

6. Proses Legalisasi

Karena Setelah proses pembayaran selesai, petugas Kemenkumham akan melakukan proses legalisasi. Maka Proses legalisasi ini meliputi verifikasi dokumen, pengecekan keabsahan dokumen, dan penerbitan Apostille pada dokumen yang di sertifikasi.

7. Ambil Dokumen yang Telah Di lengkapi Apostille

Karena Setelah proses legalisasi selesai, Anda dapat mengambil dokumen yang telah di lengkapi dengan Apostille di Kantor Kemenkumham. Maka Dokumen akan di sertai dengan tanda atau cap Apostille yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah di sertifikasi oleh pihak yang berwenang.

Kesimpulan

Demikianlah cara Apostille Dokumen Kemenkumham. Pastikan dokumen yang akan disertifikasi sudah asli dan dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Pilih jenis legalisasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan kunjungi Kantor Kemenkumham untuk melakukan proses legalisasi. Setelah itu, Anda dapat mengambil dokumen yang telah dilengkapi dengan Apostille.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Cara Apostille Dokumen Kemenkumham

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bahasa Inggris Apostille

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Perbedaan Persyaratan Apostille

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin