Bikin Paspor Syaratnya Apa Saja 2023

Bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri, memiliki paspor adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi. Namun, tidak semua orang tahu persyaratan atau prosedur yang harus dilakukan untuk membuat paspor. Berikut adalah persyaratan untuk membuat paspor pada tahun 2023.

Persyaratan Umum

Sebelum memulai proses pembuatan paspor, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki kartu identitas (KTP)
  • Memiliki akta kelahiran
  • Memiliki NPWP
  • Memiliki surat keterangan domisili
  • Memiliki pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm dan diambil dalam waktu 6 bulan terakhir

Setelah memenuhi persyaratan umum, berikut adalah prosedur pembuatan paspor:

Prosedur Pembuatan Paspor

1. Mengisi formulir permohonan paspor yang bisa didapatkan di kantor Imigrasi atau di website Kementerian Hukum dan HAM.

2. Membayar biaya pembuatan paspor yang berbeda-beda tergantung jenis dan lamanya paspor yang akan dibuat. Biaya pembuatan paspor bisa dibayar melalui bank atau kantor pos terdekat.

  Isi Paspor Online 2023

3. Mengumpulkan dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas.

4. Membuat janji temu untuk pengambilan foto dan sidik jari di kantor Imigrasi terdekat.

5. Datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah disepakati untuk pengambilan foto dan sidik jari.

6. Menunggu proses pembuatan paspor selesai. Waktu pembuatan paspor tergantung pada jenis dan lamanya paspor yang akan dibuat.

Jenis Paspor

Terdapat beberapa jenis paspor yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan:

  • Paspor biasa
  • Paspor diplomatik
  • Paspor dinas

Paspor biasa adalah jenis paspor yang dikeluarkan untuk keperluan umum seperti bepergian wisata atau bisnis. Paspor diplomatik dan dinas dikeluarkan untuk pejabat pemerintah dan diplomat.

Lamanya Berlaku Paspor

Lamanya berlaku paspor tergantung pada jenis paspor yang dibuat:

  • Paspor biasa: 5 tahun atau 10 tahun
  • Paspor diplomatik: 3 tahun
  • Paspor dinas: 2 tahun atau 5 tahun

Setelah masa berlaku paspor habis, pemegang paspor harus memperpanjang paspor atau membuat paspor baru.

Pembaruan Paspor

Bagi mereka yang sudah memiliki paspor lama dan ingin memperpanjang masa berlaku paspor, bisa melakukan proses pembaruan paspor. Namun, sebelum melakukan pembaruan, pastikan bahwa paspor lama masih berlaku atau sudah kadaluarsa tidak lebih dari 6 bulan.

  Cara Registrasi Kartu Telkomsel Dengan Paspor 2023

Pembaruan paspor bisa dilakukan di kantor Imigrasi terdekat atau melalui website Kementerian Hukum dan HAM.

Catatan Penting

Sebelum melakukan proses pembuatan atau pembaruan paspor, pastikan bahwa semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap kesalahan atau kekurangan dalam dokumen bisa mempengaruhi proses pembuatan paspor dan bisa memakan waktu lebih lama.

Dalam proses pembuatan paspor, pemohon juga diharapkan untuk jujur dan memberikan informasi yang akurat dan valid. Informasi yang tidak akurat atau tidak valid bisa menyebabkan masalah di kemudian hari.

Kata Kunci Meta

admin