Cache: Http://Www.Imigrasi.Go.Id/Index.Php/Layanan-Publik/Paspor-Biasa 2023

Paspor Biasa 2023: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Paspor Baru

Apakah Anda berencana untuk melancong ke luar negeri dalam waktu dekat? Jika iya, maka Anda memerlukan paspor yang masih berlaku untuk melakukan perjalanan tersebut. Paspor adalah dokumen penting yang menyatakan identitas Anda sebagai warga negara Indonesia dan memberikan hak untuk bepergian ke luar negeri. Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya atau Anda belum pernah memiliki paspor, Anda dapat mengajukan permohonan paspor baru melalui layanan publik online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berikut ini adalah panduan lengkap bagaimana cara mendapatkan paspor baru melalui layanan publik online imigrasi pada website resmi http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa:

1. Persyaratan Umum

Sebelum mengajukan permohonan paspor baru, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan umum berikut ini:

  • Warga negara Indonesia
  • Sudah berusia 17 tahun atau lebih
  • Belum pernah memiliki paspor atau paspor sudah habis masa berlakunya
  • Tidak sedang dalam proses pelacakan keberadaan oleh aparat keamanan
  • Tidak sedang dalam proses pengadilan
  • Tidak terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
  Perpanjang Paspor Nomor Paspor Sama

Jika Anda memenuhi seluruh persyaratan tersebut, maka Anda dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

2. Melakukan Pendaftaran

Langkah pertama untuk mendapatkan paspor baru adalah melakukan pendaftaran melalui website resmi http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa. Klik tombol “Daftar Sekarang” dan isi formulir pendaftaran yang tersedia. Pastikan Anda mengisi semua kolom dengan benar dan lengkap.

Setelah mengisi formulir pendaftaran, sistem akan mengirimkan email konfirmasi ke alamat email yang Anda daftarkan. Buka email tersebut dan klik tautan yang tersedia untuk mengaktifkan akun Anda.

3. Melakukan Pengisian Data

Setelah berhasil melakukan pendaftaran dan mengaktifkan akun, langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian data melalui website resmi http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa. Anda diminta untuk mengisi data pribadi, informasi keluarga, serta informasi pekerjaan dan pendidikan.

Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan lengkap. Sistem akan memvalidasi data yang Anda masukkan, sehingga pastikan Anda tidak mengisi data yang palsu atau tidak akurat.

4. Melakukan Pembayaran

Setelah berhasil mengisi data, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran melalui bank yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Biaya pembuatan paspor adalah sebesar Rp355.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku enam tahun.

  Cara Perpanjang Paspor Mati

Sistem akan mengirimkan email konfirmasi setelah pembayaran Anda berhasil diproses. Simpan email tersebut sebagai bukti pembayaran yang sah.

5. Mengunggah Dokumen

Setelah berhasil melakukan pembayaran, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, serta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.

Pastikan Anda mengunggah dokumen dengan benar dan lengkap. Sistem akan memeriksa dokumen yang Anda unggah, sehingga pastikan dokumen yang Anda unggah asli dan tidak palsu.

6. Mengambil Paspor

Setelah semua proses selesai dilakukan, Anda dapat mengambil paspor baru Anda di kantor Imigrasi yang telah Anda pilih pada saat melakukan pendaftaran. Pastikan Anda membawa bukti pembayaran yang sah dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.

Demikianlah panduan lengkap bagaimana cara mendapatkan paspor baru melalui layanan publik online imigrasi pada website resmi http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat memperoleh paspor baru dengan mudah dan cepat.

admin