Bunga Konvensional dan Sistem Bagi Hasil

Adi

Updated on:

Bunga Konvensional dan Sistem Bagi Hasil
Direktur Utama Jangkar Goups

Bunga Konvensional dan Sistem Bagi Hasil

Bunga Konvensional dan Sistem Bagi Hasil – Dalam aktivitas kegiatan perekonomian banyak hal yang tercangkup di dalamnnya. Perekonomian merupakan kegiatan yang di lakukan oleh manusia dalam memenuhi segala kebutuhan sehari hari nya. Ekonomi berkaitan dengan beragam aspek di dalamnya.

 

Mulai dari aspek ekonomi dari kegiatan Jual Beli, Sewa, Gadai, Tabungan, Deposito, Pinjaman dan lain sebagainya. Proses kegiatan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan di masyarakat di lakukan dengan  proses jual beli, sewa  gadai  deposito dan pinjam serta  proses lainnya.  Proses tersebut di lakukan di berbagai macam lembaga keuangan.

 

Lembaga Keuangan dalam Bunga Konvensional dan Sistem Bagi Hasil

Lembaga keuangan sendiri dalam proses operasional nya menggunakan dua sistem yaitu sistem syariah dan sistem konvensional. Dari dua sistem tersebut masyarakat  dapat memilih pembiayaan atau moda  pembiayaan tersebut. Lembaga keuangan memiliki dua jenis yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan non bank.

 

Lembaga keuangan bank sendiri merupakan lembaga yang kegiatan seharinya menghimpun dana dan melakukan aktivitas keuangan lainnya. Sedangkan lembaga keuangan non bank merupakan lembaga yang secara tidak langsung melakukan proses penghimpunan dana dari masyarakat dan melakukan moda lainnya.

 

Lembaga Keuangan Bank, Bunga Konvensional dan Sistem Bagi Hasil

Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Bank misalnya adalah Bank Umum, Bank Swasta, Bank Pemerintah sedangkan Lembaga keuangan non bank contohnya adalah Asuransi, Pegadaian, Leasing dan lain sebagai nya. Namun, Lembaga keuangan Bank dan lembaga non bank menerapkan dua sistem dalam operasionalnya.

 

  Sistem Ekonomi Islam

Selanjutnya, Lembaga keuangan Bank yang menggunakan sistem bunga dan Lembaga Keuangan yang menggunakan sistem bagi hasil. Jadi, Lembaga keuangan Bank yang menggunakan sistem bunga dalam investasi nya dapat di lakukan di berbagai bidang.

 

Lembaga Keuangan Bank yang menggunakan sistem bagi hasil akan menetapkan berbagai bidang investasi atau usaha yang dapat di kelola berdasarkan aturan syariah. Dari dua sistem bunga dan bagi hasil tersebut memiliki  berbagai keunggulan-keunggulan yang di tawarkan dalam prosesnya.

 

1. Sistem Bunga

Bunga merupakan suatu  biaya yang telah di tetapan sebagai persyaratan dalam proses pinjaman yang telah di berikan. Bunga tidak hanya memberikan di awal kesepakatan tetapi bunga dapat anda berikan pada saat peminjam telat membayar angsuran yang telah di tetapkan. Pratik jenis ini biasanya dapat kita temukan pada Bunga pada Bank Konvensional.

 

Bank Konvensional, Bunga Konvensional dan Sistem Bagi Hasil

Contoh penerapan bunga pada proses peminjaman :

Misalnya Tuan Amir meminjam uang kepada Bank Sebesar Rp20.000.000 kepada Bank. Dengan masa peminjaman selama satu Tahun. Bunga yang di tetapkan dari awal pinjaman yang di berikan sebesar 5 % dari total pinjaman atau kredit yang di berikan. Dan menyepakati bunga tambahan sebesar 2% dari total pembiayaan.

 

Maka pada proses pembiayaan tersebut Tn Amir akan mengembalikan pinjaman dengan skema, Pinjaman + Bunga        (Rp. 20.000.000 + Rp5% Bunga Pembiayaan).

 

Dari contoh penerapan yang tuliskan tersebut merupakan contoh dalam proses pengenaan bunga oleh Lembaga Konvensional baik bank konvensional ataupun lembaga lainnya. Sistem bunga yang terdapat pada bank konvensional dalam islam disebut dengan riba.

 

Riba meruapakan suatu  pengambilan biayaa tambahan sebagai syarat dari proses peminjaman yang di berikan oleh Bank kepada nasabah selain dari biaya pokok (kredit) yang harus dikembalikan.

 

Dalam sistem konvensional terdapat berbagai jenis bunga dalam proses peminjaman yang di berikan kepada nasabah yaitu seperti Bunga Tetap,  Bunga Datar Bunga Anuitas, dan Bunga Efektif. Bunga bunga ini lah yang di persyaratkan dalam proses kredit atau pinjaman yang diberikan ke nasabah.

  Konsep Jual Beli Muajjal Dalam Ekonomi Islam

 

Bagi Hasil, Bunga Konvensional dan Sistem Bagi Hasil

2. Bagi Hasil

Dalam sistem syariah tidak terdapat bunga dalam proses nya. Sistem syariah memberikan sejumlah dana kepaada nasabah yang sering di sebut dengan proses pembiyaan. Jika di dalam sistem konvensional disebut dengan Kredit maka, didalam syariah di sebut dengan Pembiayaan Nasabah.

 

Pembiayaan nasabah merupakan suatu pembiayan yang diberikan pihak Lembaga Keuangan Syariah atau Bank Syariah kepada nasabah yang mengajukan pembiyaan. Pembiyaan pada Bank Syariah harus memunhi beberapa objek di antaranya. Kejelasan Objek, Dana yang diperlukan objek, objek harus halal dan tidak melanggar syariah islam dan aspek lainnya yang dipersyaratkan.

 

Sistem bagi hasil merupakan sistem yang diberikan nasabah  kepada nasabah dari usaha yang telah di kelola oleh nasabah dari moda pembiayaan yang di berikan oleh bank menggunakan akad akad syariah. Bagi hasil sendiri memiliki tiga maca akad yang terkandung di dalamnya yaitu akad Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah.

 

Akad Bagi Hasil

Akad Bagi Hasil dalam Bunga Konvensional dan Sistem Bagi Hasil

Oleh karena itu, Penentuan akad yang terdapat dalam suatu proses pembiyaan yang di ajukan oleh nasabah kepada pihak tergantung dari objek yang akan di biayai. Beberapa mode nya sebagai berikut:

 

  • Akad Mudarabah adalah akad kerja sama antara Bank dan Nasabah (Masyarakat), dimana dalam proses nya Bank akan memberikan sejumlah dana dan pihak nasabah akan mengelola dana tersebut. Setelah pengelolaan tersebut mendapatkan keuntungan maka, Bank syariah mendapatkan porsi keuntungan yag ditentukan di awal.
  • Akad Musyarakah merupakan perjanjian kerja sama antara pihak bank dengan nasabah atau lebih untuk proyeksi  usaha tertentu.
  • Akad Murabahah meruapakan akad berdasarkan aktivitas jual beli. Bank dan nasabah menyepakati harga pokok dan margin dari barang jual beli yang di minta oleh nasabah. Nasabah membayar nya dengan skema harga pokok beli bank yang ditambah margin keuntungan.
  Macam Tranksaksi Haram Dalam Islam

Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil dalam Bunga Konvensional dan Sistem Bagi Hasil:

1. Besaran Penentuan Bunga dan Bagi Hasil.

Tingkat Penentuan suku bunga di tetapkan di awal perjanjian oleh salah satu pihak yaitu pemilik dana. Penentuan ini di tetapkan tanpa persetujuan bersama. Pemilk dana adalah pihak yang di untungkan karena adanya kelebihan dari pinjaman. Sedangkan pihak peminjam dana adalah pihak yang harus mengeablikan dana seutuhnya dengan bunga.

 

PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL

Sedangkan penerapan bagi hasil ditentukan dari seberapa banyak keuntungan hasil pengelola nasabah lalu di bagi hasilkan sesuai presentase keuntungan nasabah dan bank.

 

2. Sistem pembayaran Bunga dan Bagi Hasil.

Perbedaan  antara bunga dan bagi hasil yaitu  pada hal  sistem pembayarannya. Namun, Pembayaran bunga yang di perjanjikan diawal perjanjian harus di kembalikan si peminjam kepada pemilik  dana sesuai jangka waktu yang telah di tetapkan dan besarnya bunga akan berdasarkan suku bunga.

 

Sistem Konvesional dan sistem syariah

Suku bunga tidak ditentukan dari hasil pengelola dana, tetapi suku bunga di tentukan oleh besaran pinjamaan. Jadi dalam prosesnya bunga tidak bergantung pada untung dan rugi peminjam. Sedangkan, dalam proses Bagi hasil keuntungan yang akan di berikan dari pihak nasabah kepada pihak bank bergantung pada keuntungan hasil pengelola dari pihak nasabah.

 

3. Sistem pembagian.

Oleh karena itu, Besar bunga pinjaman sesuai besarnya pinjaman oleh pihak bank kepada nasabah. Apabila nasabah mengalami kerugian dari usahanya, maka jumlah bunga yang harus  dia bayar  tetap sesuai  dengan besar bunga. Sedangkan dengan sistem bagi hasil besarnya keuntungan yang akan di bagi hasil berdasarkan hasil pengelolaan usaha.

 

Pengacara Syariah

Sistem Konvesional dan sistem syariah merupakan dua sistem yang memiliki perbedaan yang sangat jelas. Perbedaan dalam aspek pengelolaan, proses mendapatkan keuntungan, dan kehalalan dari objek tranksaksi yang anda lakukan.

Baca Juga: Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor