Buat SKCK Polres Kajen

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai status hukum seseorang. SKCK ini diperlukan dalam berbagai hal seperti melamar pekerjaan, mendaftar perkuliahan, dan sebagainya. Nah, untuk membuat SKCK ini, Anda dapat mengunjungi Polres Kajen. Bagaimana cara membuatnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Persyaratan Membuat SKCK Polres Kajen

Sebelum Anda mulai membuat SKCK di Polres Kajen, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dahulu. Adapun persyaratan tersebut antara lain:

1. Fotokopi KTP

Persyaratan pertama yang harus Anda penuhi adalah menyediakan fotokopi KTP. Pastikan fotokopi KTP tersebut masih berlaku dan sesuai dengan data yang sebenarnya. Jika Anda belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan kartu identitas lainnya seperti SIM atau paspor.

2. Surat Permohonan SKCK

Setelah itu, Anda juga harus menyediakan surat permohonan SKCK. Surat permohonan ini berisi permintaan untuk membuat SKCK dan juga data diri lengkap seperti nama, alamat, dan sebagainya.

  Jam Buka dan Cara Mengurus SKCK di Mabes Polri

3. Pas Foto

Persyaratan ketiga adalah menyediakan pas foto terbaru. Pastikan pas foto tersebut diambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan berwarna. Ukuran pas foto yang umumnya dipakai adalah 4×6 cm.

4. Biaya Pembuatan SKCK

Terakhir, Anda juga harus menyediakan biaya pembuatan SKCK. Biaya ini bervariasi tergantung dari kebijakan Polres setempat. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Proses Pembuatan SKCK di Polres Kajen

Setelah Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda bisa langsung mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polres Kajen. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Mengisi Formulir Permohonan SKCK

Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini bisa Anda dapatkan di kantor Polres Kajen atau bisa juga diunduh melalui situs resmi Polri.

2. Melampirkan Persyaratan

Kemudian, Anda juga harus melampirkan persyaratan yang sudah dipenuhi sebelumnya seperti fotokopi KTP, surat permohonan SKCK, pas foto, dan bukti pembayaran.

3. Membayar Biaya Pembuatan SKCK

Setelah itu, Anda harus membayar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan kebijakan Polres Kajen.

  Cara Membuat SKCK di Kota Malang

4. Menunggu Proses Verifikasi

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda tinggal menunggu proses verifikasi dari petugas kepolisian. Jika semua data diri yang Anda berikan sudah terverifikasi, maka SKCK akan langsung dikeluarkan oleh petugas Polres Kajen.

Kesimpulan

Demikianlah cara membuat SKCK di Polres Kajen. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang sudah dijelaskan di atas agar pembuatan SKCK bisa berjalan dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.

admin