Buat KTP di Capil: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Pendahuluan

Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah hal yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. KTP merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah dan digunakan sebagai bukti identitas dalam berbagai kesempatan. Namun, banyak orang yang masih bingung tentang bagaimana cara membuat KTP di Capil (Catatan Sipil). Jika Anda juga merasa bingung, jangan khawatir karena dalam artikel ini, kami akan membahas semua yang perlu Anda ketahui tentang membuat KTP di Capil.

Apa itu Capil?

Capil (Catatan Sipil) adalah unit kerja di bawah Departemen Dalam Negeri yang bertanggung jawab untuk mengelola administrasi penduduk. Capil berfungsi sebagai tempat untuk mendaftar dan memperbarui informasi pribadi warga negara, termasuk membuat KTP.

Siapa yang Bisa Membuat KTP?

Semua warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun wajib memiliki KTP. Oleh karena itu, siapa pun yang telah mencapai usia 17 tahun atau lebih dapat membuat KTP.

Syarat Membuat KTP

Untuk membuat KTP di Capil, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir3. Fotokopi surat nikah atau akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)4. Fotokopi surat cerai (jika diperlukan)5. Fotokopi surat keterangan pindah datang (jika Anda pindah dari wilayah lain)6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang biru

Prosedur Membuat KTP di Capil

Berikut adalah prosedur untuk membuat KTP di Capil:1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.2. Pergi ke kantor Capil terdekat dengan membawa dokumen persyaratan dan pas foto.3. Ambil formulir pendaftaran KTP dan isi formulir dengan benar dan lengkap.4. Serahkan formulir pendaftaran KTP, dokumen persyaratan, dan pas foto ke petugas Capil.5. Tunggu proses verifikasi dokumen dan foto.6. Setelah dokumen dan foto diverifikasi, Anda akan diminta untuk mengambil sidik jari dan tanda tangan.7. Tunggu proses pencetakan KTP.8. Ambil KTP Anda dan pastikan informasi yang tertera di KTP benar.

Biaya Membuat KTP

Biaya membuat KTP di Capil bervariasi tergantung pada daerah masing-masing. Namun, biaya ini sangat terjangkau dan umumnya tidak lebih dari Rp. 50.000,-.

Waktu Pengerjaan KTP

Waktu pengerjaan KTP di Capil umumnya membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung pada tempat Anda membuat KTP dan tingkat keramaian di kantor Capil.

Catatan Penting

1. Pastikan semua dokumen yang Anda bawa asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir.2. Bawa pas foto yang sesuai persyaratan, yaitu ukuran 4×6 dengan latar belakang biru.3. Jangan ragu untuk bertanya pada petugas Capil jika ada hal yang tidak Anda mengerti.4. Pastikan informasi yang tertera di KTP Anda benar dan sesuai dengan kartu keluarga Anda.

Kesimpulan

Membuat KTP di Capil tergolong mudah dan terjangkau. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan di atas. Jangan lupa untuk memeriksa informasi pada KTP Anda sebelum meninggalkan kantor Capil. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam proses pembuatan KTP.

admin