Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri: Bagaimana Caranya ?

Akhmad Fauzi

Updated on:

Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri Bagaimana Caranya
Direktur Utama Jangkar Goups

Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri

Pencatatan perkawinan di luar negeri untuk warga negara Indonesia (WNI) melibatkan beberapa langkah penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut di akui secara sah oleh pemerintah Indonesia. Maka, berikut adalah tata cara pencatatan perkawinan di luar negeri:

Persiapan dan Dokumen yang Di perlukan

Dokumen Pribadi:

  1. Pertama, paspor dan fotokopi paspor.
  2. Selanjutnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi KTP.
  3. Selanjutnya, akta kelahiran dan fotokopi akta kelahiran.
  4. Kemudian, surat keterangan belum menikah (SKBM) dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Persyaratan Dokumen Pernikahan:

  1. Pertama, surat izin menikah dari instansi terkait di negara tempat pernikahan akan di langsungkan (bila di perlukan).
  2. Kemudian, surat pernyataan tidak ada halangan menikah (Certificate of No Impediment) dari Kedutaan Besar atau Konsulat negara tempat pernikahan.

Dokumen Calon Pasangan:

  1. Pertama, paspor dan fotokopi paspor calon pasangan.
  2. Kemudian, dokumen lain yang mungkin di perlukan sesuai dengan peraturan negara tempat pernikahan (misalnya, surat keterangan belum menikah).
  Syarat Usia Minimum Untuk Menikah Di Berbagai Negara

Pelaksanaan Pernikahan

Upacara Pernikahan:
Menikah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara tempat pernikahan di langsungkan. Sehingga ini bisa berupa pernikahan sipil atau religius, tergantung pada negara dan pilihan pasangan.

Pencatatan di Negara Tempat Pernikahan

Pendaftaran Pernikahan:
Setelah melangsungkan pernikahan, pasangan harus mendaftarkan pernikahan mereka di kantor catatan sipil atau otoritas terkait di negara tempat pernikahan di langsungkan untuk mendapatkan akta nikah resmi.

Pencatatan di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia

Pendaftaran di Kedutaan Besar atau Konsulat:
Setelah pernikahan, pasangan harus melaporkan pernikahan mereka ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara tempat pernikahan berlangsung.

Dokumen yang perlu di siapkan meliputi:

  1. Pertama, formulir pendaftaran pernikahan yang di isi lengkap.
  2. Selanjutnya, akta nikah dari negara tempat pernikahan (di legalisasi dan di terjemahkan jika di perlukan).
  3. Selanjutnya, paspor kedua mempelai dan fotokopi paspor.
  4. Selanjutnya, KTP WNI dan fotokopi KTP.
  5. Kemudian, dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan Kedutaan Besar atau Konsulat.

Pencatatan di Indonesia

Melaporkan ke Disdukcapil:
Setelah kembali ke Indonesia, pasangan harus melaporkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia.

Dokumen yang perlu di siapkan meliputi:

  1. Akta nikah yang telah di terbitkan oleh negara tempat pernikahan (di legalisasi dan di terjemahkan jika di perlukan).
  2. Surat keterangan dari Kedutaan Besar atau Konsulat bahwa pernikahan telah di laporkan.
  3. KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari kedua mempelai.
  4. Selanjutnya, paspor dan fotokopi paspor.
  5. Kemudian, dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan Disdukcapil.
  Perkawinan Campuran Diatur Stb. 1898 No 158

Pentingnya Legalisasi dan Terjemahan Dokumen

  • Legalisasi Dokumen: Pertama, dkumen pernikahan yang di terbitkan oleh negara tempat pernikahan mungkin perlu di legalisasi oleh otoritas setempat dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  • Terjemahan Dokumen: Kemudian, semua dokumen dalam bahasa asing harus di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

 

Kesimpulan
Pencatatan perkawinan di luar negeri melibatkan beberapa langkah penting yang harus di penuhi oleh pasangan WNI agar pernikahan mereka di akui secara sah oleh pemerintah Indonesia. Persiapan dokumen yang lengkap, pendaftaran di Kedutaan Besar atau Konsulat, serta pelaporan ke Disdukcapil setempat adalah langkah-langkah utama yang harus di ikuti.

Kami Mengerti Masalah Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri Yang Anda Hadapi 

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
  Perkawinan Pulang Ka Bako Berarti: Tradisi Pernikahan yang Unik

Serahkan semua permasalahan Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri anda kepada jasa Pencatatan Perkawinan :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

Bagaimana caranya Kirim Dokumen Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri ?

Cara kirim dokumen Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat