Bolehkah Membuat SKCK Di Kota Lain?

Bolehkah Membuat SKCK Di Kota Lain?

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu persyaratan penting yang harus dilengkapi ketika ingin melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau mendaftar di perguruan tinggi. Namun, terkadang kita membutuhkan SKCK di kota lain dan muncul pertanyaan, apakah memungkinkan untuk membuat SKCK di kota yang berbeda dengan domisili kita? Jawabannya adalah…

Boleh atau Tidak?

Menurut aturan yang berlaku, pembuatan SKCK hanya dapat dilakukan di kantor polisi yang berada di wilayah hukum tempat tinggal atau domisili pemohon. Hal ini sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.

Dalam hal ini, pembuatan SKCK di kota lain tidak diperbolehkan karena dianggap melanggar aturan. Pihak kepolisian di kota yang berbeda tidak dapat memberikan pelayanan tersebut karena bukan wilayah hukumnya. Oleh karena itu, pemohon harus datang ke kantor polisi terdekat di wilayah tempat tinggal atau domisili untuk membuat SKCK.

  Urus SKCK Subang: Syarat, Prosedur, dan Biaya

Bagaimana Jika Kita Sudah Pindah Domisili?

Tentunya, ada kemungkinan bahwa kita sudah pindah domisili atau tinggal di kota yang berbeda dengan surat izin tinggal kita. Dalam hal ini, kita tetap harus membuat SKCK di kantor polisi yang berada di wilayah hukum tempat tinggal atau domisili kita yang terbaru.

Jika kita ingin membuat SKCK di kota lain karena alasan tertentu, seperti bekerja atau kuliah di kota tersebut, kita harus mengurus surat izin tinggal terlebih dahulu. Setelah surat izin tinggal diterbitkan, baru kita dapat membuat SKCK di kantor polisi setempat.

Bagaimana Cara Membuat SKCK?

Untuk membuat SKCK, kita perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

  • Datang ke kantor polisi terdekat yang berada di wilayah hukum tempat tinggal atau domisili kita.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK, dan pas foto terbaru.
  • Mengisi formulir permohonan SKCK dan menyerahkannya ke petugas yang bertugas.
  • Melakukan verifikasi data oleh petugas, termasuk sidik jari dan foto.
  • Menunggu proses pembuatan SKCK selesai. Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 minggu tergantung dari jumlah permohonan dan tingkat kesulitan.
  Cara Membuat SKCK Online: Memudahkan Pengurusan SKCK

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembuatan SKCK hanya dapat dilakukan di kantor polisi yang berada di wilayah hukum tempat tinggal atau domisili pemohon. Membuat SKCK di kota lain tidak diperbolehkan karena dianggap melanggar aturan. Oleh karena itu, kita harus mengurus surat izin tinggal terlebih dahulu jika ingin membuat SKCK di kota lain.

Demikian artikel ini dibuat untuk menjawab pertanyaan apakah boleh membuat SKCK di kota lain. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengurus persyaratan SKCK. Terima kasih telah membaca!

admin