SKCK Subang: Syarat, Prosedur, dan Biaya

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya dibutuhkan dalam beberapa kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau untuk keperluan pendidikan. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang SKCK di Kabupaten Subang, mulai dari syarat, prosedur, hingga biaya yang harus dikeluarkan.

Syarat Pembuatan SKCK Subang

Untuk membuat SKCK di Subang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini termasuk:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Surat pengantar dari instansi atau lembaga yang membutuhkan SKCK (jika diperlukan)
  • Pas foto terbaru 4×6 sebanyak 4 lembar

Pastikan bahwa semua dokumen yang dibawa adalah asli dan masih berlaku. Selain itu, pastikan juga bahwa pas foto yang dibawa adalah terbaru dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses Pembuatan SKCK Subang

Proses pembuatan SKCK di Subang biasanya dilakukan di kantor Polres Subang. Berikut ini adalah prosedur pembuatan SKCK di Subang:

  1. Datang ke kantor Polres Subang pada hari dan jam kerja
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan
  3. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  4. Lakukan proses pengambilan sidik jari dan foto
  5. Tunggu pengumuman SKCK telah selesai dibuat
  6. Ambil SKCK yang telah selesai dibuat
  Apa Itu Kartu Tik Di SKCK?

Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja. Namun, jika terdapat kendala dalam proses pembuatan, waktu tersebut bisa lebih lama.

Biaya Pembuatan SKCK Subang

Biaya pembuatan SKCK di Subang tergantung pada kebijakan yang berlaku di masing-masing kantor Polres. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK di Subang berkisar antara Rp25.000,- hingga Rp50.000,-.

Pastikan untuk menanyakan lebih detail mengenai biaya pembuatan SKCK di kantor Polres Subang sebelum melakukan proses pembuatan.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen penting yang dibutuhkan dalam beberapa kepentingan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Untuk membuat SKCK di Subang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar, dan pas foto terbaru. Proses pembuatan SKCK biasanya dilakukan di kantor Polres Subang dan memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja. Biaya pembuatan SKCK tergantung pada kebijakan masing-masing kantor Polres, namun secara umum berkisar antara Rp25.000,- hingga Rp50.000,-.