Bisa Tidak Perpanjang SKCK Diwakilkan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki riwayat kriminal. SKCK ini diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, dan lain-lain. Namun, bagaimana jika seseorang tidak bisa datang langsung ke kantor polisi untuk memperpanjang SKCK-nya? Apakah SKCK bisa diperpanjang dengan diwakilkan?

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas tentang perpanjangan SKCK, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). SKCK ini menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki riwayat kriminal atau pernah terlibat dalam tindak pidana. SKCK diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, mengajukan beasiswa, dan lain-lain.

Untuk mengurus SKCK, seseorang harus datang langsung ke kantor polisi dengan membawa berbagai dokumen seperti KTP, KK, pas foto, dan lain-lain. Namun, bagaimana jika seseorang tidak bisa datang langsung ke kantor polisi?

  SKCK Online Wonosari

SKCK Bisa Diperpanjang dengan Diwakilkan

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK bisa diperpanjang dengan diwakilkan. Artinya, seseorang bisa meminta orang lain untuk mengurus perpanjangan SKCK-nya.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin memperpanjang SKCK dengan diwakilkan, antara lain:

  • Surat kuasa yang dikeluarkan oleh pemohon SKCK kepada kuasa yang ditunjuk.
  • Dokumen identitas pemohon SKCK dan kuasa yang ditunjuk.
  • Dokumen identitas saksi.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa kuasa yang ditunjuk telah memenuhi persyaratan administratif untuk memperoleh SKCK.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, seseorang bisa meminta orang lain untuk mengurus perpanjangan SKCK-nya dengan mengirimkan surat kuasa dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Langkah-Langkah Memperpanjang SKCK dengan Diwakilkan

Jika seseorang ingin memperpanjang SKCK-nya dengan diwakilkan, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Membuat surat kuasa yang dikeluarkan oleh pemohon SKCK kepada kuasa yang ditunjuk. Surat kuasa ini harus mencantumkan nama lengkap pemohon SKCK dan kuasa yang ditunjuk, nomor KTP, alamat, dan tujuan pengurusan SKCK.
  2. Membawa dokumen identitas pemohon SKCK dan kuasa yang ditunjuk. Dokumen identitas yang bisa digunakan antara lain KTP, paspor, atau kartu keluarga.
  3. Membawa dokumen identitas saksi. Saksi ini harus merupakan orang yang mengenal pemohon SKCK dan kuasa yang ditunjuk.
  4. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa kuasa yang ditunjuk telah memenuhi persyaratan administratif untuk memperoleh SKCK. Surat pernyataan ini harus ditandatangani oleh pemohon SKCK dan kuasa yang ditunjuk.
  5. Mengirimkan surat kuasa dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke kantor polisi yang bertanggung jawab dalam menerbitkan SKCK.
  6. Menerima SKCK yang sudah diperpanjang dari kantor polisi.
  Persyaratan Perpanjang SKCK Surabaya

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen yang penting dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan dan mengajukan visa. Jika seseorang tidak bisa datang langsung ke kantor polisi untuk memperpanjang SKCK-nya, SKCK bisa diperpanjang dengan diwakilkan. Namun, perlu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan. Dengan demikian, seseorang bisa memperpanjang SKCK-nya dengan mudah meskipun tidak bisa datang langsung ke kantor polisi.

admin