Bisa Perpanjang Paspor Expired – Paspor adalah salah satu dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor berfungsi sebagai identitas resmi dan izin untuk keluar masuk suatu negara. Namun, apakah bisa perpanjang paspor yang sudah expired? Simak pembahasan berikut ini. Biro Perpanjang Paspor Expired
Apa itu Paspor?
Paspor adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengidentifikasi diri seseorang dan memberikan izin untuk keluar masuk negara. Paspor biasanya memiliki masa berlaku tertentu, yang berbeda-beda tergantung pada negara masing-masing. Di Indonesia, paspor memiliki masa berlaku yang berbeda-beda sesuai dengan jenis paspor yang di terbitkan.
Apa itu Expired Paspor?
Expired paspor adalah paspor yang sudah melewati masa berlakunya. Setiap paspor memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, sehingga harus di perpanjang atau di perbaharui setiap kali masa berlakunya habis. Jika paspor sudah expired, maka tidak bisa di gunakan lagi untuk bepergian ke luar negeri.
Bisakah Perpanjang Paspor yang Sudah Expired?
Jawabannya adalah tidak bisa. Paspor yang sudah expired harus di perbaharui atau di terbitkan kembali dengan prosedur yang sama seperti saat membuat paspor baru. Jadi, jika paspor sudah expired, maka harus membuat paspor baru lagi.
Bagaimana Cara Bisa Perpanjang Paspor Expired?
Untuk membuat paspor baru, Anda bisa mengikuti prosedur yang sama seperti saat membuat paspor pertama kali. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan persyaratan yang di butuhkan, seperti fotokopi KTP dan KK, pas foto terbaru, dan lain-lain.
- Daftar online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Setelah mendaftar online, Anda akan mendapatkan nomor antrian dan jadwal untuk datang ke kantor Imigrasi terdekat untuk proses verifikasi data dan pengambilan sidik jari.
- Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk proses pembuatan paspor.
- Setelah pembuatan paspor selesai, Anda bisa mengambil paspor baru Anda di kantor Imigrasi tersebut.
Berapa Biaya untuk Bisa Perpanjang Paspor Expired?
Biaya untuk membuat paspor baru berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang Anda butuhkan dan juga tergantung pada kantor Imigrasi yang Anda kunjungi. Di Indonesia, biaya untuk membuat paspor baru berkisar antara 355 ribu hingga 655 ribu rupiah.
Bagaimana Bisa Perpanjang Paspor Expired Dalam Kondisi Darurat?
Jika paspor sudah expired namun dalam kondisi darurat, seperti harus bepergian mendadak karena keperluan bisnis atau keluarga yang mendesak, maka Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor di kantor Imigrasi terdekat. Namun, permohonan perpanjangan paspor dalam kondisi darurat hanya bisa di lakukan jika Anda bisa memberikan alasan yang kuat dan dokumentasi yang mendukung. Selain itu, biaya untuk perpanjangan paspor dalam kondisi darurat juga lebih mahal di bandingkan dengan biaya perpanjangan paspor biasa.
Kesimpulan Bisa Perpanjang Paspor Expired
Jadi, apakah bisa perpanjang paspor yang sudah expired? Jawabannya adalah tidak bisa. Paspor yang sudah expired harus di perbaharui atau di terbitkan kembali dengan prosedur yang sama seperti saat membuat paspor baru. Untuk membuat paspor baru, Anda bisa mengikuti prosedur yang sama seperti saat membuat paspor pertama kali, dengan biaya yang berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang Anda butuhkan dan kantor Imigrasi yang Anda kunjungi.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: