Bikin SKCK Minimal Umur Berapa

Bikin SKCK Minimal Umur Berapa

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk keperluan administrasi tertentu seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau mendaftar pendidikan. Namun, tidak semua orang dapat membuat SKCK tanpa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah minimal umur. Lalu, berapa minimal umur untuk membuat SKCK di Indonesia? Berikut informasinya.

Umur Minimal untuk Membuat SKCK

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, umur minimal untuk membuat SKCK adalah 17 tahun. Artinya, seseorang yang berusia di bawah 17 tahun tidak dapat membuat SKCK. Hal ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh mereka sendiri atau orang lain.

Di samping itu, untuk membuat SKCK juga diperlukan beberapa persyaratan lain seperti memiliki KTP atau Kartu Identitas lainnya, tidak memiliki catatan kriminal, dan tidak sedang dalam proses penyidikan atau pemeriksaan oleh kepolisian. Persyaratan lainnya dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dari masing-masing kepolisian daerah.

  Dokumen Pendukung SKCK Online

Prosedur Membuat SKCK

Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah melakukan prosedur membuat SKCK. Proses ini dapat dilakukan di kantor polisi atau melalui aplikasi online yang disediakan oleh kepolisian. Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan:

  1. Mengisi formulir permohonan SKCK
  2. Melampirkan dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, dan surat keterangan dari pekerjaan atau institusi pendidikan
  3. Membayar biaya administrasi yang ditentukan
  4. Melakukan sidik jari dan foto untuk identifikasi
  5. Menunggu proses verifikasi dari kepolisian
  6. Menerima SKCK setelah proses verifikasi selesai

Jika proses verifikasi tidak memenuhi syarat, maka permohonan SKCK dapat ditolak dan harus mengulang proses dari awal. Oleh karena itu, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dengan benar dan lengkap agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan lancar.

Kesimpulan

Demikian informasi tentang minimal umur untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Indonesia. Umur minimal yang harus dipenuhi adalah 17 tahun. Namun, selain persyaratan umur, terdapat juga persyaratan lain seperti memiliki KTP, tidak memiliki catatan kriminal, dan lain sebagainya. Jika ingin membuat SKCK, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan melakukan prosedur dengan baik agar dapat memperoleh SKCK yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi tertentu.

  Cara Membuat SKCK Di Kelurahan

admin