Bikin SKCK Ga Perlu Surat Pengantar

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang penting untuk beberapa kepentingan seperti rekrutmen kerja, pendidikan, dan keperluan lainnya. Sekarang, membuat SKCK jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi surat pengantar dari kecamatan atau kelurahan. Berikut cara membuat SKCK tanpa surat pengantar.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah surat resmi yang menunjukkan catatan kepolisian seseorang dalam kurun waktu tertentu. Surat ini penting untuk beberapa kepentingan seperti rekrutmen kerja, pendidikan, dan keperluan lainnya. SKCK dibuat oleh kepolisian setempat berdasarkan catatan kepolisian.

Syarat-syarat membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Copy KTP
  • Tidak sedang dalam proses hukum
  • Tidak memiliki catatan kriminal
  • Tidak memiliki catatan kepolisian buruk dalam 6 bulan terakhir

Cara membuat SKCK tanpa surat pengantar

Sebelumnya, untuk membuat SKCK diperlukan surat pengantar dari kecamatan atau kelurahan. Namun, kini prosedur tersebut sudah berubah. Berikut cara membuat SKCK tanpa surat pengantar:

  Foto Syarat SKCK: Apa yang Harus Anda Ketahui Sebelum Mengajukannya

1. Mengunjungi website Polri

Langkah pertama adalah mengunjungi website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan memilih menu layanan SKCK online.

2. Mengisi data diri

Setelah masuk ke layanan SKCK online, selanjutnya adalah mengisi data diri secara lengkap. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai KTP.

3. Verifikasi data

Setelah mengisi data diri, selanjutnya adalah verifikasi data. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan data yang diisi benar dan sesuai KTP.

4. Pembayaran

Setelah verifikasi data, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang telah disediakan oleh Polri.

5. Jemput SKCK

Setelah pembayaran dilakukan, SKCK akan dicetak dan siap diambil di kantor polisi terdekat. Namun, bagi yang tidak bisa mengambil SKCK, dapat meminta untuk diantar ke alamat dengan biaya ekstra.

Kesimpulan

Dalam membuat SKCK, kini tidak perlu lagi surat pengantar dari kecamatan atau kelurahan. Prosesnya jadi lebih mudah dan cepat dengan layanan SKCK online yang disediakan oleh Polri. Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan membayar biaya yang telah ditentukan agar SKCK dapat segera dicetak dan diambil.

  SKCK Ngurus: Panduan Lengkap dan Praktis
admin