Bikin SKCK Bisa Di wakilkan Atau Tidak

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

 

Bikin SKCK Bisa Di wakilkan Atau Tidak

Bikin SKCK Bisa Di wakilkan Atau Tidak – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering di butuhkan dalam berbagai keperluan. Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, hingga mengurus visa untuk ke luar negeri, biasanya memerlukan SKCK sebagai salah satu syarat yang harus di penuhi. Namun, apakah pembuatan SKCK bisa di wakilkan atau tidak?

Buat SKCK Online Bali

Prosedur Pembuatan SKCK – Bikin SKCK Bisa Di wakilkan Atau Tidak

Prosedur Pembuatan SKCK - Bikin SKCK Bisa Di wakilkan Atau Tidak

Sebelum membahas mengenai apakah SKCK bisa di wakilkan atau tidak, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu prosedur dan persyaratan pembuatan SKCK. Berikut adalah beberapa hal yang perlu di perhatikan:

  SKCK Mabes Polri Jakarta - Semua yang Perlu Anda Ketahui

1. Persyaratan Umum

Untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi, antara lain:

  • Memiliki KTP atau Kartu Keluarga
  • Usia minimal 17 tahun
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. Pengajuan Permohonan

Permohonan pembuatan SKCK dapat di ajukan langsung ke kantor Polisi atau Polres setempat. Ada beberapa dokumen yang perlu di siapkan saat mengajukan permohonan, seperti:

  • Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Domisili
  • Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah

3. Proses Verifikasi

Setelah permohonan di terima, petugas akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang telah di serahkan. Jika di temukan kekurangan atau kesalahan pada dokumen, maka permohonan dapat di tolak.

4. Proses Pembuatan SKCK

Setelah verifikasi selesai di lakukan, maka petugas akan mulai memproses pembuatan SKCK sesuai dengan data yang telah diverifikasi. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung dari kebijakan setiap kantor Polisi atau Polres.

Apakah SKCK Bisa Di wakilkan – Bikin SKCK Bisa Di wakilkan Atau Tidak

Apakah SKCK Bisa Di wakilkan - Bikin SKCK Bisa Di wakilkan Atau Tidak

Sekarang, masuk ke pertanyaan utama. Apakah pembuatan SKCK bisa di wakilkan atau tidak?

  Berapa Lama Buat SKCK?

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Catatan Kepolisian, pembuatan SKCK harus di lakukan oleh yang bersangkutan secara langsung. Artinya, pembuatan SKCK tidak bisa di wakilkan kepada orang lain.

Bagi yang tidak bisa datang ke kantor Polisi atau Polres karena alasan tertentu, seperti sakit atau keberadaan yang jauh dari lokasi kantor Polisi atau Polres, bisa meminta bantuan keluarga atau kerabat yang bisa di andalkan untuk membantu proses pengajuan SKCK. Namun, keluarga atau kerabat tersebut hanya bisa membantu dalam mengajukan permohonan dengan membawa dokumen yang di butuhkan. Proses verifikasi dan pembuatan SKCK tetap harus di lakukan oleh yang bersangkutan secara langsung.

Kesimpulan Bikin SKCK Bisa Diwakilkan Atau Tidak

Meskipun pembuatan SKCK tidak bisa di wakilkan, tetapi tidak ada salahnya untuk meminta bantuan keluarga atau kerabat yang bisa di andalkan dalam membantu proses pengajuan SKCK. Penting untuk memenuhi semua persyaratan dan mengisi formulir dengan benar agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar dan tidak terjadi penolakan.

  Jika SKCK Mati Apa Bisa Di perpanjang

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor