Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk memberikan informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. Surat ini seringkali diminta dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan untuk menikah.
Persyaratan Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dibawa saat membuat SKCK:
1. KTP
Persyaratan utama untuk membuat SKCK adalah KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Pastikan KTP yang dibawa adalah asli dan masih berlaku.
2. Pas Foto
Pas foto dengan ukuran 4×6 cm juga harus dibawa saat membuat SKCK. Pastikan pas foto yang dibawa adalah terbaru dan memenuhi syarat, seperti tidak memakai kacamata atau topi.
3. Surat Pengantar
Untuk membuat SKCK, biasanya dibutuhkan surat pengantar dari instansi yang memerlukan, seperti perusahaan atau kantor imigrasi. Pastikan surat pengantar yang dibawa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
4. Fotokopi Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat, atau surat keterangan harus dilampirkan saat membuat SKCK. Pastikan dokumen yang dibawa adalah asli dan memenuhi persyaratan.
5. Bukti Pembayaran
Untuk membuat SKCK, biasanya dikenakan biaya administrasi. Pastikan membawa bukti pembayaran yang sah dan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Cara Membuat SKCK
Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah membuat SKCK di Kantor Kepolisian terdekat. Berikut adalah cara membuat SKCK:
1. Datang ke Kantor Kepolisian
Datang ke Kantor Kepolisian terdekat dan cari petugas yang bertugas untuk membuat SKCK. Biasanya petugas tersebut berada di bagian Pelayanan Publik.
2. Serahkan Persyaratan
Serahkan semua persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, pas foto, surat pengantar, fotokopi dokumen pendukung, dan bukti pembayaran. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan memenuhi persyaratan.
3. Tunggu Proses Pembuatan SKCK
Petugas akan memproses semua persyaratan yang telah diserahkan. Waktu pembuatan SKCK biasanya memakan waktu kurang lebih 1-2 minggu.
4. Ambil SKCK
Setelah proses selesai, SKCK dapat diambil di Kantor Kepolisian terdekat. Pastikan membawa KTP asli saat mengambil SKCK.
Kesimpulan
Buatlah SKCK dengan persyaratan yang lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan memiliki SKCK, akan memudahkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Jangan lupa, pastikan membawa semua dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan saat membuat SKCK.