Bikin SKCK Apakah Bisa Diwakilkan?

Pengertian SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian yang berisi riwayat hidup seseorang terkait dengan masalah hukum. Dokumen ini biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi, seperti untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mengajukan kredit.

Cara Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke kantor Kepolisian terdekat. Pemohon SKCK biasanya harus membawa fotokopi KTP, pas foto, dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku di masing-masing daerah.

Apakah Bisa Diwakilkan?

Sebenarnya, aturan mengenai pengambilan SKCK bisa berbeda-beda di setiap daerah. Namun, pada umumnya, pemohon SKCK harus mengambil dokumen tersebut secara langsung di kantor Kepolisian tempat dia mengajukan permohonan.Namun, jika pemohon tidak dapat mengambil dokumen tersebut secara langsung, maka bisa saja SKCK diwakilkan kepada orang lain. Namun, orang yang diwakilkan harus membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon, fotokopi KTP pemohon, dan fotokopi KTP orang yang diwakilkan.

  SKCK Perlu Surat Pengantar

Kelebihan dan Kekurangan Diwakilkan

Kelebihan dari melakukan pengambilan SKCK dengan cara diwakilkan adalah mempermudah pemohon yang sibuk atau tidak memiliki waktu untuk mengambil dokumen tersebut secara langsung. Selain itu, orang yang diwakilkan juga bisa membantu dalam hal-hal administrasi lainnya.Namun, kekurangan dari diwakilkan adalah risiko keamanan yang harus diperhatikan. Sebaiknya hanya mengwakilkan SKCK pada orang yang terpercaya dan memiliki hubungan personal dengan Anda.

Kata Kunci Meta

SKCK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Pengambilan SKCK, Diwakilkan, Surat Kuasa

admin