Apa itu E Paspor?
E Paspor adalah sebuah dokumen perjalanan yang berisi informasi identitas seseorang yang digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. E Paspor memiliki bentuk seperti buku yang terdiri dari beberapa halaman dan terdapat teknologi chip pada halaman informasi pribadi. E Paspor juga mempunyai fungsi yang sama dengan paspor biasa, yaitu sebagai bukti identitas ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.
Keuntungan Menggunakan E Paspor
Salah satu keuntungan dari menggunakan E Paspor adalah kemudahan dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan menggunakan E Paspor, proses pemeriksaan di bandara menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, E Paspor juga dapat digunakan sebagai dokumen identitas alternatif ketika berada di luar negeri.
Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengganti paspor lama dengan E Paspor. Tahun 2023 dijadwalkan menjadi waktu terakhir bagi masyarakat untuk mengganti paspor lama dengan E Paspor.
Bikin E Paspor di Tangerang
Untuk masyarakat yang tinggal di Tangerang dan sekitarnya, dapat membuat E Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang. Kantor Imigrasi ini berada di Jalan Jendral Sudirman, No. 31, Kota Tangerang.
Untuk membuat E Paspor di Kantor Imigrasi Tangerang, masyarakat harus membawa persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut antara lain:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (untuk anak di bawah 17 tahun)
- Surat Izin Orang Tua atau Wali (untuk anak di bawah 17 tahun)
- Surat Keterangan Kerja atau Surat Izin Studi (untuk pelajar atau mahasiswa)
- Fotokopi NPWP dan Surat Izin Usaha (untuk pekerja atau pengusaha)
Selain membawa persyaratan tersebut, masyarakat juga harus membayar biaya pembuatan E Paspor sebesar Rp 655.000. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan dari pemerintah.
Proses Pembuatan E Paspor
Setelah membawa persyaratan dan membayar biaya pembuatan E Paspor, masyarakat akan mendapatkan nomor antrian untuk mengantri di Kantor Imigrasi Tangerang.
Proses pembuatan E Paspor sendiri memerlukan waktu sekitar 5-10 hari kerja. Pada hari yang telah ditentukan, masyarakat dapat mengambil E Paspor di Kantor Imigrasi Tangerang.
Untuk mencegah ada kesalahan pada data, pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diinput pada E Paspor. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke petugas Kantor Imigrasi Tangerang untuk segera diperbaiki.
Kesimpulan
E Paspor adalah dokumen perjalanan yang penting bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Tahun 2023 dijadwalkan sebagai waktu terakhir bagi masyarakat untuk mengganti paspor lama dengan E Paspor.
Masyarakat di Tangerang dapat membuat E Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan membayar biaya pembuatan. Pastikan untuk memeriksa kembali data pada E Paspor agar tidak terjadi kesalahan.