Biaya Perpanjangan Buku Pelaut Online

Adi

Updated on:

Biaya Perpanjangan Buku Pelaut Online
Direktur Utama Jangkar Goups

Biaya Perpanjangan Buku Pelaut Online

Biaya Perpanjangan Buku – Buku Pelaut adalah salah satu dokumen penting bagi para pelaut yang ingin bekerja di kapal laut. Buku Pelaut berfungsi sebagai surat izin untuk bekerja di atas kapal laut dan menjadi syarat wajib bagi setiap pelaut yang ingin merantau ke luar negeri. Namun, buku pelaut memiliki masa berlaku tertentu dan harus di perpanjang setiap beberapa tahun sekali. Di era digital seperti sekarang, para pelaut dapat memperpanjang buku pelaut secara online. Namun, bagaimana cara memperpanjang buku pelaut secara online dan berapa biaya yang di perlukan? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini. Berapa Lama Perpanjang Buku Pelaut?

  Persyaratan Dengan Buku Pelaut Online: Panduan Lengkap

Cara Perpanjangan Buku Pelaut Online

Cara Perpanjangan Buku Pelaut Online

Sebelum memperpanjang buku pelaut secara online, pastikan bahwa buku pelaut Anda telah habis masa berlakunya atau akan segera habis masa berlakunya. Selain itu, pastikan juga bahwa Anda memiliki akses internet yang stabil dan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Selanjutnya, Memiliki akun di website Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  2. Kemudian, Memiliki email aktif
  3. Kemudian, Memiliki dokumen-dokumen pendukung yang di perlukan

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah-langkah untuk memperpanjang buku pelaut secara online adalah sebagai berikut:

  1. Buka website Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di https://sistemperijinan.dishubkominfo.jabarprov.go.id/djplonline/
  2. Login dengan menggunakan akun yang telah Anda buat sebelumnya
  3. Pilih menu “Permohonan Baru” dan pilih “Perpanjangan Buku Pelaut”
  4. Isi formulir yang di sediakan dengan data yang benar dan lengkap
  5. Unggah dokumen-dokumen pendukung yang di perlukan seperti pas foto, sertifikat, dan dokumen lainnya
  6. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan buku pelaut
  7. Kemudian, Tunggu proses verifikasi dan pengiriman buku pelaut baru ke alamat yang telah Anda tentukan

Dalam waktu beberapa hari, Anda akan mendapatkan buku pelaut baru yang telah di perpanjang masa berlakunya.

  Visa Pelaut Albania

Biaya untuk Perpanjangan Buku Pelaut Online

Biaya untuk Perpanjangan Buku Pelaut Online

Biaya perpanjangan buku pelaut online tergantung pada jenis buku pelaut yang Anda miliki. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan buku pelaut online:

  1. Buku Pelaut Kelas I: Rp. 1.000.000,-
  2. Buku Pelaut Kelas II: Rp. 750.000,-
  3. Buku Pelaut Kelas III: Rp. 500.000,-
  4. Buku Pelaut Kelas IV: Rp. 250.000,-

Kemudian, Biaya perpanjangan buku pelaut online dapat di bayarkan melalui berbagai macam metode pembayaran seperti transfer bank, internet banking, atau kartu kredit. Pastikan Anda memilih metode pembayaran yang aman dan sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.

Kesimpulan Biaya Perpanjangan Buku Pelaut Online

Memperpanjang buku pelaut secara online merupakan cara yang mudah dan efisien untuk memperpanjang masa berlaku buku pelaut. Namun, pastikan Anda memenuhi persyaratan dan memperhatikan biaya yang di perlukan sebelum memperpanjang buku pelaut secara online. Oleh karena itu, Dengan memperpanjang buku pelaut secara online, Anda dapat menghemat waktu dan biaya yang di perlukan untuk memperpanjang buku pelaut secara konvensional.

  Mendapatkan SKK 60 Mill Langkah-Langkah Mudah

PT Jangkar Global Groups adalah Kantor Biro jasa visa yang siap melayani anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor