Berapa Biaya Perpanjang Passport di Tahun 2024?
Biaya Perpanjang Passport Jika Anda ingin pergi ke luar negeri, memiliki paspor yang masih berlaku adalah hal yang sangat penting. Namun, ada kalanya paspor Anda akan habis masa berlakunya. Jadi, perlu untuk di perpanjang. Pertanyaannya adalah, berapa duit yang harus di keluarkan untuk memperpanjang paspor Anda di tahun 2023?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu di ketahui bahwa biaya perpanjang paspor berbeda-beda di setiap negara. Namun, kali ini kita akan membahas biaya perpanjangan paspor di Indonesia.
Mulai tahun 2021, biaya perpanjangan paspor di Indonesia mengalami kenaikan. Hal ini di lakukan karena adanya penyesuaian dari pemerintah terhadap inflasi dan biaya produksi untuk membuat paspor.
Untuk memperpanjang paspor di tahun 2023, biaya yang harus d ikeluarkan adalah sebesar Rp 355.000. Hal ini berlaku untuk semua jenis paspor, baik itu paspor biasa, paspor diplomatik, maupun paspor dinas.
Ada baiknya untuk memperpanjang paspor Anda sebelum habis masa berlakunya, karena jika sudah melewati batas waktu yang di tentukan, maka akan terkena denda yang besar.
Biaya Perpanjang Passport dan Bagaimana Cara Memperpanjang Paspor?
Jika Anda ingin memperpanjang paspor Anda, ada beberapa tahapan yang harus di lakukan. Pertama, Anda harus mengisi formulir perpanjangan paspor yang bisa di dapatkan di kantor Imigrasi atau di website resmi dari Kementerian Luar Negeri.
Selanjutnya, Anda harus membayar biaya perpanjangan paspor di bank yang sudah di tentukan oleh Imigrasi. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut, karena nantinya akan di gunakan saat proses pengambilan paspor.
Setelah itu, Anda harus datang ke kantor Imigrasi yang sudah di tentukan pada tanggal dan jam yang sudah di tentukan. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang di perlukan, seperti KTP, KK, dan paspor lama Anda.
Selama di kantor Imigrasi, Anda akan di ambil foto dan sidik jari. Proses ini d ilakukan untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik paspor yang sah.
Setelah proses selesai, Anda akan di berikan kuitansi sebagai bukti bahwa Anda sudah berhasil memperpanjang paspor Anda. Kuitansi ini harus di simpan dengan baik, karena nantinya akan di gunakan saat Anda mengambil paspor baru.
Biaya Perpanjang Passport dan Bagaimana Jika Paspor Sudah Habis Masa Berlakunya?
Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya, maka Anda harus membuat paspor baru. Biaya untuk membuat paspor baru juga berbeda-beda di setiap negara. Namun, untuk Indonesia, biaya membuat paspor baru adalah sebesar Rp 450.000 untuk paspor biasa dan Rp 900.000 untuk paspor diplomatik atau dinas.
Proses pembuatan paspor baru hampir sama dengan proses perpanjangan paspor. Anda harus mengisi formulir, membayar biaya di bank, dan datang ke kantor Imigrasi untuk di ambil foto dan sidik jari.
Jadi, jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya, segeralah membuat paspor baru. Jangan menunda-nunda karena akan berdampak pada rencana perjalanan Anda di masa depan.
Kesimpulan Biaya Perpanjang Passport
Perpanjang paspor di tahun 2023 akan membutuhkan biaya sebesar Rp 355.000. Untuk memperpanjang paspor, Anda harus mengisi formulir, membayar biaya, dan datang ke kantor Imigrasi. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang di perlukan.
Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya, Anda harus membuat paspor baru. Biaya untuk membuat paspor baru adalah sebesar Rp 450.000 untuk paspor biasa dan Rp 900.000 untuk paspor diplomatik atau dinas. Layanan Biaya Visa Furoda: Semua yang Perlu Anda Ketahui
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: