Biaya Perpanjang Paspor Melalui Biro – Apabila Anda memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri, maka paspor adalah dokumen penting yang wajib di miliki. Namun sayangnya, masa berlaku paspor terkadang hanya beberapa tahun saja. Oleh karena itu, di perlukan perpanjangan paspor agar dapat memastikan bahwa paspor Anda tetap valid selama berada di luar negeri. Nah, jika Anda ingin memperpanjang paspor melalui biro jasa, berapa biayanya?
Biaya Perpanjangan Paspor di Biro Jasa
Perpanjangan paspor dapat di lakukan melalui biro jasa yang sudah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi. Prosesnya pun terbilang mudah dan cepat, hanya memerlukan waktu sekitar satu minggu saja. Selain itu, biro jasa juga menawarkan kemudahan dalam hal pengisian formulir dan persyaratan lainnya.
Bagi Anda yang memiliki kesibukan atau tidak memiliki waktu luang, memperpanjang paspor melalui biro jasa dapat menjadi solusi yang tepat. Namun, sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa tersebut, tentunya perlu di ketahui terlebih dahulu berapa biaya yang di perlukan.
Biaya Perpanjangan Paspor Melalui Biro Jasa
Biaya perpanjangan paspor melalui biro jasa bervariasi tergantung pada jasa yang Anda gunakan. Namun secara umum, biaya tersebut terdiri dari biaya administrasi dan biaya jasa. Biaya administrasi merupakan biaya yang harus di bayar ke Kantor Imigrasi sebagai biaya perpanjangan paspor. Sedangkan biaya jasa adalah biaya yang harus di bayar kepada biro jasa sebagai biaya pelayanan yang di berikan.
Biaya administrasi untuk perpanjangan paspor pada umumnya sekitar Rp 355.000. Namun, biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan Kantor Imigrasi. Sedangkan biaya jasa biro jasa biasanya berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000, tergantung pada layanan yang di berikan.
Persyaratan Biaya Perpanjang Paspor Melalui Biro Jasa
Sebelum memutuskan untuk memperpanjang paspor melalui biro jasa, pastikan untuk memenuhi persyaratan yang di perlukan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
- Paspor lama yang masih berlaku
- Identitas diri berupa KTP atau Kartu Keluarga
- Surat keterangan kerja atau surat keterangan sekolah (jika masih berstatus pelajar)
- Fotokopi NPWP (jika sudah memiliki)
Pastikan juga untuk membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dan membayar biaya administrasi serta biaya jasa sesuai dengan kesepakatan Anda dengan biro jasa.
Kesimpulan
Memperpanjang paspor melalui biro jasa dapat menjadi solusi bagi Anda yang memiliki kesibukan atau tidak memiliki waktu luang. Namun, pastikan untuk memilih biro jasa yang terpercaya dan memenuhi persyaratan yang di perlukan. Biaya perpanjangan paspor melalui biro jasa dapat bervariasi, tergantung pada jasa yang Anda gunakan. Selain biaya administrasi, pastikan untuk membayar biaya jasa sesuai dengan kesepakatan Anda dengan biro jasa. Dengan demikian, Anda dapat memperpanjang paspor dengan mudah dan cepat.
Baca Juga: Biaya Hidup TKI di Polandia
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups