Biaya Layanan Ganti Nama

Biaya Layanan Ganti Nama – Ada berbagai alasan mengapa seseorang ingin mengganti namanya. Ada yang ingin memperbaiki ejaan, menghindari diskriminasi, atau mungkin ingin menyesuaikan nama dengan agama baru yang di anut. Namun, biaya pengurusan ganti nama juga perlu di perhitungkan. Berikut ini adalah informasi mengenai biaya pengurusan ganti nama di Indonesia.

Dasar Hukum Pengurusan Biaya Layanan Ganti Nama

Sebelum membahas biaya pengurusan ganti nama, penting untuk mengetahui dasar hukumnya. Di Indonesia, pengurusan ganti nama di atur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 61 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengajukan permohonan perubahan data kependudukan, termasuk nama.

  Yang Diperlukan Untuk Pengurusan Ganti Nama

Syarat Pengurusan Biaya Layanan Ganti Nama

Syarat Pengurusan Biaya Layanan Ganti Nama

Sebelum mengajukan pengurusan ganti nama, ada beberapa syarat yang perlu di penuhi. Pertama, pemohon harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Kedua, pemohon harus memiliki alasan yang jelas dan tidak bertentangan dengan norma agama, moral, dan hukum yang berlaku. Ketiga, pemohon harus memiliki nama yang tidak mengandung unsur penghinaan, agama, atau nama yang merujuk pada hal yang negatif.

Proses Pengurusan Biaya Layanan Ganti Nama

Proses pengurusan ganti nama di mulai dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Permohonan harus di lengkapi dengan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat keterangan dari pengadilan jika ada. Setelah permohonan di terima, Disdukcapil akan memeriksanya dan melakukan wawancara dengan pemohon untuk mengetahui alasan penggantian nama.

Jika permohonan di setujui, maka akan di terbitkan surat keputusan penggantian nama dan KTP baru dengan nama baru. Namun, jika permohonan di tolak, pemohon bisa mengajukan banding ke instansi yang lebih tinggi seperti Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi.

  Akta Perubahan Nama Dalam Dokumen Identitas

Biaya Layanan Ganti Nama

Terkait biaya pengurusan ganti nama, setiap daerah mungkin memiliki peraturan yang berbeda. Namun, secara umum biaya pengurusan ganti nama di Indonesia berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Namun, biaya tersebut bisa berubah tergantung dari kota atau kabupaten tempat pengurusan di lakukan.

Selain biaya administrasi, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya tambahan seperti pengurusan KTP baru, perubahan nama dalam dokumen-dokumen lain seperti akta kelahiran, ijazah, dan surat-surat lainnya. Biaya ini juga bisa berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai biaya pengurusan ganti nama di Indonesia. Jika anda ingin mengganti nama, pastikan memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan dan memperhitungkan biaya yang di perlukan sebelum melakukan pengurusan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Keahlian Dan Kompetensi Ganti Nama Di Persidangan

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin