Biaya pengurusan apostille akta kawin – Membutuhkan apostille akta kawin untuk keperluan di luar negeri? Apostille akta kawin merupakan tanda pengesahan resmi yang menyatakan bahwa akta kawin Anda sah dan dapat di terima di negara lain. Proses ini penting untuk berbagai keperluan, seperti imigrasi, pernikahan, dan urusan legal lainnya.
Nah, sebelum Anda mengurusnya, tentu saja Anda ingin tahu berapa biaya yang harus di keluarkan, kan? Simak ulasan lengkap tentang biaya pengurusan apostille akta kawin berikut ini.
Biaya apostille akta kawin di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis akta kawin, lembaga pengurusan, dan biaya tambahan seperti penerjemahan. Anda perlu mempersiapkan anggaran yang tepat untuk proses ini. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai biaya apostille akta kawin, mulai dari penjelasan mengenai apostille, prosedur pengurusan, hingga tips mengurusnya.
Sertifikat Apostille Dokumen Nikah Luar Negeri: Pengakuan Resmi untuk Pasangan Internasional
Pengertian Apostille Akta Kawin
Apostille akta kawin merupakan sertifikat yang di keluarkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal akta kawin, yang menyatakan bahwa akta kawin tersebut asli dan sah. Apostille berfungsi untuk memvalidasi akta kawin di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Hague tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing (Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents).
Contoh Kasus Penggunaan Apostille Akta Kawin
Apostille akta kawin di perlukan dalam beberapa kasus, seperti:
- Ketika seseorang ingin menikah di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Hague.
- Ketika seseorang ingin pindah ke negara lain yang merupakan anggota Konvensi Hague.
- Ketika seseorang ingin mengurus visa atau kewarganegaraan di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Hague.
Perbedaan Apostille dengan Legalisasi Dokumen
Apostille dan legalisasi dokumen adalah dua proses yang berbeda untuk memvalidasi dokumen di negara lain. Kemudian, apostille hanya berlaku untuk negara-negara anggota Konvensi Hague, sedangkan legalisasi dokumen berlaku untuk negara-negara yang bukan anggota Konvensi Hague.
Sehingga, apostille merupakan proses yang lebih sederhana dan lebih cepat di bandingkan dengan legalisasi dokumen. Maka, apostille hanya membutuhkan satu stempel dan tanda tangan dari otoritas yang berwenang, sedangkan legalisasi dokumen membutuhkan beberapa stempel dan tanda tangan dari berbagai otoritas.
Prosedur Pengurusan Apostille Akta Kawin
Berikut adalah langkah-langkah yang harus di lakukan untuk mengurus apostille akta kawin:
Langkah-langkah Pengurusan Apostille Akta Kawin
- Mempersiapkan dokumen yang di perlukan.
- Menyerahkan dokumen ke lembaga atau instansi yang berwenang untuk mengurus apostille akta kawin.
- Membayar biaya apostille.
- Menerima apostille akta kawin.
Daftar Dokumen yang Di perlukan, Biaya pengurusan apostille akta kawin
No | Dokumen | Keterangan |
---|---|---|
1 | Akta Kawin Asli | Akta kawin yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) |
2 | Fotocopy Akta Kawin | 2 lembar, di legalisir oleh pejabat yang berwenang |
3 | Surat Permohonan Apostille | Di buat sesuai dengan format yang di tentukan oleh lembaga atau instansi yang berwenang |
4 | Bukti Pembayaran Biaya Apostille | Bukti pembayaran dapat berupa slip pembayaran atau tanda terima |
Persyaratan dan Ketentuan
Persyaratan dan ketentuan untuk mengurus apostille akta kawin dapat berbeda-beda tergantung pada lembaga atau instansi yang berwenang. Namun, umumnya persyaratan yang harus di penuhi adalah:
- Akta kawin asli dan sah.
- Dokumen yang di perlukan harus lengkap dan benar.
- Pembayaran biaya apostille harus di lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya Pengurusan Apostille Akta Kawin
Biaya pengurusan apostille akta kawin dapat berbeda-beda tergantung pada jenis akta kawin dan lembaga atau instansi yang berwenang.
Rincian Biaya Apostille Akta Kawin
Jenis Akta Kawin | Biaya Apostille |
---|---|
Akta Kawin yang Di terbitkan di Indonesia | Rp. 100.000,- |
Akta Kawin yang Di terbitkan di Luar Negeri | USD 50,- |
Contoh Perhitungan Biaya Apostille Akta Kawin
Misalnya, Anda ingin mengurus apostille akta kawin yang di terbitkan di Indonesia. Biaya apostille yang harus Anda keluarkan adalah Rp. 100.000,-. Selain itu, Anda juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penerjemahan dan pengiriman, yaitu:
- Biaya penerjemahan: Rp. 200.000,-
- Biaya pengiriman: Rp. 50.000,-
Jadi, total biaya yang harus Anda keluarkan untuk mengurus apostille akta kawin adalah Rp. 350.000,-.
Tempat Pengurusan Apostille Akta Kawin
Lembaga atau instansi yang berwenang untuk mengurus apostille akta kawin di Indonesia adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.
Prosedur Pengurusan Apostille Akta Kawin di Kemenlu
Untuk mengurus apostille akta kawin di Kemenlu, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Menyerahkan dokumen yang di perlukan ke Kantor Konsuler Kemenlu.
- Membayar biaya apostille.
- Menerima apostille akta kawin.
Alamat dan Kontak Kemenlu
Kantor Konsuler Kemenlu terletak di Jalan Pejambon No. 6, Jakarta Pusat. Anda dapat menghubungi Kantor Konsuler Kemenlu melalui telepon di (021) 381-1000 atau email di [email protected].
Tips Mengurus Apostille Akta Kawin
Berikut adalah beberapa tips dan saran untuk mempermudah proses pengurusan apostille akta kawin:
Tips Mengurus Apostille Akta Kawin
- Pastikan dokumen yang Anda siapkan lengkap dan benar.
- Hubungi lembaga atau instansi yang berwenang untuk mengurus apostille akta kawin untuk memastikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
- Siapkan waktu yang cukup untuk mengurus apostille akta kawin, karena prosesnya bisa memakan waktu beberapa hari atau minggu.
Hal-hal yang Perlu Di perhatikan
Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan saat mengurus apostille akta kawin:
- Maka, pastikan akta kawin asli dan sah.
- Oleh karena itu, pastikan dokumen yang Anda siapkan sudah di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Pastikan Anda telah membayar biaya apostille sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Waktu yang Di butuhkan
Sehingga, waktu yang di butuhkan untuk menyelesaikan proses pengurusan apostille akta kawin dapat berbeda-beda tergantung pada lembaga atau instansi yang berwenang dan jumlah dokumen yang di ajukan. Maka, namun umumnya proses pengurusan apostille akta kawin dapat di selesaikan dalam waktu 3-5 hari kerja.
Biaya Pengurusan Apostille Akta Kawin
Mengurus apostille akta kawin memang membutuhkan waktu dan biaya, namun prosesnya tidaklah rumit. Sehingga, dengan memahami prosedur, persyaratan, dan biaya yang di perlukan, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menyelesaikan prosesnya dengan lancar. Oleh karena itu, pastikan untuk menyimpan dokumen penting dan menghubungi lembaga pengurusan yang tepat untuk mendapatkan informasi terbaru.
Area Tanya Jawab: Biaya Pengurusan Apostille Akta Kawin
Apakah apostille akta kawin sama dengan legalisasi dokumen?
Maka, tidak apostille dan legalisasi dokumen adalah dua hal yang berbeda. Apostille adalah pengesahan resmi yang di berikan oleh negara penerbit dokumen, sedangkan legalisasi dokumen adalah proses pengesahan oleh konsulat atau kedutaan negara tujuan.
Apakah biaya apostille akta kawin sudah termasuk biaya penerjemahan?
Tidak, biaya apostille biasanya tidak termasuk biaya penerjemahan. Anda perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk menerjemahkan akta kawin ke dalam bahasa yang di perlukan.
Bagaimana cara mengetahui biaya apostille akta kawin yang berlaku saat ini?
Anda dapat menghubungi lembaga pengurusan apostille yang berwenang untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai biaya apostille akta kawin.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id