Biaya Pendaftaran Paspor 2024

Adi

Updated on:

Biaya Pendaftaran Paspor 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Bagi Anda yang berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2024, salah satu persyaratan yang harus di penuhi adalah memiliki paspor. Namun, sebelum bisa memiliki paspor, tentunya Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Nah, berapa sih biaya pendaftaran paspor untuk tahun 2024?

Biaya Pendaftaran Paspor untuk Tahun 2024

Biaya Perpanjang Paspor yang Mati – Untuk tahun 2024, biaya pendaftaran paspor di Indonesia sebesar Rp355.000,-. Namun, Biaya tersebut berlaku untuk semua jenis paspor, baik itu paspor biasa, paspor diplomatik, maupun paspor dinas. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pengiriman paspor ke alamat Anda, yang harus di tanggung sendiri.

Perlu di ingat bahwa biaya pendaftaran paspor untuk tahun 2024 bisa saja mengalami perubahan sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sebaiknya Anda selalu mengikuti perkembangan terbaru mengenai biaya pendaftaran paspor di situs resmi Kementerian Luar Negeri atau Kantor Imigrasi terdekat.

  Alur Pendaftaran Paspor Online

Cara Biaya Pendaftaran Paspor

Cara Biaya Pendaftaran Paspor

Setelah mengetahui berapa biaya pendaftaran paspor untuk tahun 2024, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran paspor. Berikut ini adalah langkah-langkah cara mendaftar paspor:

1. Siapkan dokumen yang di butuhkan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

2. Kemudian, buat janji temu dengan Kantor Imigrasi terdekat. Anda bisa membuat janji temu melalui situs resmi Kantor Imigrasi atau langsung datang ke kantor Imigrasi.

3. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal janji temu yang sudah di buat. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen yang di butuhkan serta biaya ini.

4. Selanjutnya, isi formulir pendaftaran paspor yang di sediakan oleh petugas Imigrasi. Pastikan Anda mengisi dengan benar dan lengkap.

5. Lakukan pembayaran biaya ini di loket yang sudah di sediakan.

6. Lalu, tunggu proses verifikasi dokumen dan pengambilan foto. Jika semua dokumen sudah lengkap dan foto Anda di nyatakan sesuai, maka Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk pengambilan sidik jari.

7. Lakukan pengambilan sidik jari dan tandatangan di mesin yang sudah di sediakan oleh petugas Imigrasi.

  Bisakah Saya Menggunakan Paspor

8. Setelah itu, tunggu proses pengambilan foto pada paspor selesai.

9. Terakhir, paspor siap di ambil. Anda bisa mengambil paspor di Kantor Imigrasi atau memilih pengiriman paspor ke alamat Anda dengan membayar biaya tambahan.

Keuntungan Memiliki Biaya Pendaftaran Paspor

Miliki paspor yang masih berlaku memberikan banyak keuntungan bagi Anda. Beberapa keuntungan tersebut antara lain:

1. Mampu melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah dan aman.

2. Kemudian, dapat memperluas wawasan dan pengalaman dengan mengunjungi negara-negara lain.

3. Selanjutnya, berkesempatan untuk mendapatkan pengalaman dan kesempatan kerja di luar negeri.

4. Lalu, dapat mengikuti program studi atau pertukaran pelajar di luar negeri.

5. Setelah itu, menjadi identitas resmi yang di butuhkan dalam beberapa hal, seperti pembukaan rekening bank atau pendaftaran SIM internasional.

Itulah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki paspor. Oleh karena itu, segera daftar paspor Anda dan miliki identitas resmi yang di perlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

  Imigrasi Jakarta Selatan Pengambilan Paspor 2024

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor