Biaya Pembuatan Paspor Baru – Bagi anda yang berencana untuk bepergian ke luar negeri, pastinya anda membutuhkan paspor sebagai persyaratan wajib. Namun, tidak semua orang mengetahui berapa biaya yang harus di keluarkan untuk membuat paspor baru atau memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya. Jenis Paspor untuk TKI 2024
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2016, biaya pembuatan paspor baru di tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 655.000
- Lalu, paspor biasa 24 halaman: Rp 355.000
- Selanjutnya, paspor diplomatik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 1.775.000
- Kemudian, paspor dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 1.415.000
Pastikan anda membayar biaya pembuatan paspor baru di kantor imigrasi atau melalui situs resmi Kementerian Hukum dan HAM. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pengiriman paspor ke alamat anda.
Biaya Perpanjangan Paspor
Jika masa berlaku paspor anda sudah habis atau akan habis dalam waktu kurang dari 6 bulan, maka anda perlu memperpanjang paspor tersebut. Berikut adalah biaya perpanjangan paspor di tahun 2024:
- Perpanjangan paspor biasa 48 halaman: Rp 355.000
- Perpanjangan paspor biasa 24 halaman: Rp 205.000
Anda bisa memperpanjang paspor anda melalui kantor imigrasi atau melalui situs resmi Kementerian Hukum dan HAM. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pengiriman paspor ke alamat anda.
Denda Keterlambatan Perpanjangan Paspor
Jika anda terlambat memperpanjang paspor dan masa berlaku paspor anda sudah habis, maka anda akan di kenakan denda. Besarnya denda tersebut adalah sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap bulan keterlambatan.
Jadi, sebaiknya jangan sampai terlambat memperpanjang paspor anda dan pastikan anda memperpanjang paspor anda sebelum masa berlakunya habis.
Simak Juga: Biaya Pembuatan Paspor Baru Dan Perpanjangan 2024
Bagi anda yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang paspor, pastikan anda sudah mempersiapkan seluruh persyaratan yang di butuhkan seperti KTP, KK, akta lahir, dan lain sebagainya. Selain itu, pastikan juga bahwa foto anda sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Foto harus berwarna, berukuran 4×6 cm, dan latar belakang harus putih. Jangan lupa untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum datang ke kantor imigrasi.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda yang ingin mengetahui berapa biaya pembuatan paspor baru dan perpanjangan pada tahun 2024. Pastikan anda membayar biaya tersebut dengan benar dan tidak terlambat untuk memperpanjang paspor anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups