Biaya Paspor TKI: Semua yang Harus Anda Ketahui

Adi

Updated on:

TKI
Biaya Paspor TKI Semua yang Harus Anda Ketahui
Direktur Utama Jangkar Goups

Biaya Paspor TKI – Jika Anda ingin bekerja di luar negeri, salah satu dokumen yang harus Anda miliki adalah paspor. Oleh karena itu, paspor ini bukan hanya penting sebagai dokumen perjalanan, tapi juga sebagai identitas Anda di negara tempat Anda bekerja. Namun, sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI), Anda harus memperhatikan biaya ini yang tidak murah. Kemudian, artikel ini akan membahas semua yang perlu Anda ketahui tentang biaya ini. Paspor TKI Gratis: Cara Mendapatkan dan Manfaatnya

Apa Saja Syarat Membuat Paspor TKI

Apa Itu Paspor TKI?

Paspor TKI adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Sehingga, paspor ini adalah dokumen resmi yang menunjukkan identitas Anda dan memberikan izin untuk bekerja di negara tujuan Anda.

  Masa Berlaku Paspor TKI: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Berapa Biaya Paspor TKI?

Biaya ini tergantung pada negara tempat Anda bekerja. Maka, berikut adalah biaya paspor TKI di beberapa negara:

Biaya Paspor TKI Singapura

Pertama, biaya ini untuk bekerja di Singapura adalah Rp. 500.000,-

Biaya Paspor TKI Malaysia

Lalu, biaya ini untuk bekerja di Malaysia adalah Rp. 355.000,-

Biaya Paspor TKI Arab Saudi

Selanjutnya, biaya ini untuk bekerja di Arab Saudi adalah Rp. 1.200.000,-

Biaya Paspor TKI Hong Kong

Setelah itu, biaya ini untuk bekerja di Hong Kong adalah Rp. 1.000.000,-

Bagaimana Cara Membayar Biaya Paspor TKI?

Ada dua cara untuk membayar biaya paspor TKI, yaitu melalui bank atau melalui agen paspor. Maka, jika Anda memilih untuk membayar melalui bank, Anda harus membawa bukti pembayaran ke kantor Imigrasi saat mengajukan permohonan paspor. Namun, jika Anda memilih untuk membayar melalui agen paspor, agen akan menangani semua proses pembayaran dan pengurusan paspor.

Apa Saja Syarat Membuat Paspor TKI?

Berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk membuat paspor TKI:

  Gaji TKI Di Dubai 2021

1. WNI

Pertama, anda harus menjadi warga negara Indonesia (WNI).

2. Usia Minimal 18 Tahun

Lalu, anda harus berusia minimal 18 tahun saat mengajukan permohonan paspor.

3. Foto

Selanjutnya, anda harus menyertakan foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih dan menghadap ke depan.

4. Fotokopi KTP

Kemudian, anda harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Fotokopi Akta Kelahiran

Setelah itu, anda harus menyertakan fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran.

6. Surat Izin Orang Tua

Maka, jika Anda berusia di bawah 21 tahun, Anda harus menyertakan surat izin orang tua atau wali.

7. Surat Keterangan Mampu Berbahasa Asing

Jika Anda akan bekerja di negara yang bahasanya tidak sama dengan bahasa Indonesia, Anda harus menyertakan surat keterangan mampu berbahasa asing.

Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengajukan Paspor TKI?

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan saat mengajukan paspor TKI:

1. Formulir

Anda harus mengisi formulir permohonan paspor TKI yang bisa didapatkan di kantor Imigrasi atau di website resmi Imigrasi.

2. Foto

Kemudian, anda harus membawa foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih dan menghadap ke depan.

3. Fotokopi KTP

Selanjutnya, anda harus membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  Taiwan Sudah Buka Untuk TKI

4. Fotokopi Akta Kelahiran

Lalu, anda harus membawa fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran.

5. Surat Izin Orang Tua

Kemudian, jika Anda berusia di bawah 21 tahun, Anda harus membawa surat izin orang tua atau wali.

6. Surat Keterangan Mampu Berbahasa Asing

Setelah itu, jika Anda akan bekerja di negara yang bahasanya tidak sama dengan bahasa Indonesia, Anda harus membawa surat keterangan mampu berbahasa asing.

7. Bukti Pembayaran

Terakhir, anda harus membawa bukti pembayaran biaya ini.

Bagaimana Cara Mengajukan Paspor TKI?

Berikut adalah langkah-langkah mengajukan paspor TKI:

1. Siapkan Dokumen

Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan paspor TKI.

2. Datang ke Kantor Imigrasi

Kemudian, pergi ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa semua dokumen yang sudah disiapkan.

3. Isi Formulir

Selanjutnya, isi formulir permohonan paspor TKI dengan lengkap dan benar.

4. Foto dan Cap Jari

Lalu, lakukan proses foto dan cap jari di tempat yang sudah disediakan oleh petugas Imigrasi.

5. Tunggu Persetujuan

Setelah itu, tunggu persetujuan dokumen dari petugas Imigrasi. Jika semua dokumen sudah lengkap dan benar, Anda akan diberikan nomor antrian.

6. Ambil Paspor

Terakhir, anda bisa mengambil paspor di kantor Imigrasi setelah sekitar 3-5 hari kerja.

Apakah Ada Biaya Tambahan untuk Mengurus Paspor TKI?

Selain biaya ini, ada beberapa biaya tambahan yang harus Anda bayar saat mengurus paspor. Sehingga, biaya tambahan ini bisa berbeda-beda di setiap kantor Imigrasi. Berikut adalah biaya tambahan yang mungkin dikenakan:

1. Biaya Administrasi Paspor TKI

Ada biaya administrasi sekitar Rp. 55.000,- yang harus Anda bayar saat mengajukan permohonan paspor.

2. Biaya Ekspedisi Paspor TKI

Selanjutnya, jika Anda memerlukan pengiriman paspor TKI ke alamat Anda, maka ada biaya ekspedisi sekitar Rp. 20.000,-

Biaya Paspor TKI

Membuat paspor TKI memang memerlukan biaya yang cukup besar. Namun, dengan memperhatikan semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa mengajukan permohonan paspor dengan lancar dan cepat. Demikian, semoga artikel ini bisa membantu Anda memahami semua yang perlu Anda ketahui tentang biaya ini.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor