Indonesia adalah negara yang berada di tengah-tengah Asia Tenggara. Sehingga, negara ini memiliki banyak kekayaan baik dari segi sumber daya alam, budaya, dan lainnya. Oleh karena itu, banyak perusahaan internasional yang tertarik untuk melakukan impor ke Indonesia. Namun, sebelum melakukan impor, perusahaan perlu memperhatikan biaya pajak impor ke Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang biaya pajak impor ke Indonesia dan Permenkeu Pajak Ekspor Cpo
Biaya Pajak Impor
Pajak impor adalah biaya yang di kenakan oleh pemerintah Indonesia pada barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. Maka, biaya ini harus di bayarkan oleh pihak yang melakukan impor. Pajak impor di bagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang di kenakan pada barang dan jasa yang di perdagangkan di dalam negeri. Sehingga, PPN juga di kenakan pada barang-barang impor yang di peroleh oleh perusahaan di dalam negeri. Besaran PPN yang di kenakan pada barang impor adalah 10% dari nilai impor.
Pajak Masukan (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang di kenakan pada barang-barang mewah seperti mobil, motor, dan pesawat terbang. Namun, besaran PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang yang di impor. Besaran PPnBM pada mobil adalah 30%, motor 60%, dan pesawat terbang 20%.
Biaya Pajak Impor Bea Masuk
Bea masuk adalah biaya yang di kenakan pada barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. Maka, bea masuk di bedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk tertentu dan bea masuk tidak tertentu.
Biaya Pajak Impor Bea Masuk Tertentu
Bea masuk tertentu adalah bea masuk yang besarnya di tetapkan berdasarkan jenis barang yang di impor. Maka, besaran bea masuk tertentu biasanya bervariasi antara 0-40%, tergantung pada jenis barang yang di impor.
Bea Masuk Tidak Tertentu
Bea masuk tidak tertentu adalah bea masuk yang besarnya tidak di tetapkan secara pasti. Besaran bea masuk tidak tertentu bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah.
Contoh Perhitungan Biaya Impor
Untuk lebih memahami biaya ini, berikut ini adalah contoh perhitungannya:
Sebuah perusahaan ingin mengimpor barang senilai Rp 10.000.000 dari luar negeri. Berikut adalah perhitungan biaya pajak impor yang harus di bayarkan:
- PPN: 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000
- Lalu, PPnBM: tidak berlaku karena barang bukan barang mewah
- Kemudian, Bea Masuk Tertentu: 20% x Rp 10.000.000 = Rp 2.000.000
Jumlah total biaya pajak impor yang harus di bayarkan oleh perusahaan adalah Rp 3.000.000.
Cara Mengurangi Biaya Impor
Untuk mengurangi biaya ini, perusahaan dapat melakukan beberapa cara, antara lain:
- Memilih produk yang tidak di kenakan PPnBM
- Lalu, membeli barang dalam jumlah besar agar mendapatkan diskon
- Kemudian, mendapatkan pengurangan bea masuk tertentu dengan cara melakukan negosiasi dengan pihak bea cukai
Kesimpulan
Biaya ini adalah biaya yang harus di perhatikan oleh perusahaan yang ingin melakukan impor ke Indonesia. Oleh karen aitu, biaya ini terdiri dari pajak pertambahan nilai, pajak masukan, dan bea masuk. Namun, untuk mengurangi biaya impor, perusahaan dapat melakukan beberapa cara, seperti memilih produk yang tidak di kenakan PPnBM, membeli barang dalam jumlah besar, dan melakukan negosiasi dengan pihak bea cukai.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups