Biaya Legalisir Dokumen Kemenlu Panduan Lengkap

Abdul Fardi

Updated on:

Biaya Legalisir Dokumen Kemenlu Panduan Lengkap
Direktur Utama Jangkar Goups

Biaya Legalisir Dokumen Kemenlu

Biaya Legalisir Dokumen Kemenlu – Melegalisir dokumen di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merupakan proses penting bagi Anda yang membutuhkan dokumen resmi untuk di gunakan di luar negeri. Proses ini memastikan keabsahan dan keaslian dokumen Anda di mata hukum internasional. Panduan ini akan memberikan informasi lengkap mengenai biaya dan langkah-langkah legalisir dokumen di Kemenlu.

Langkah-Langkah Legalisir Dokumen di Kemenlu, Biaya Legalisir Dokumen Kemenlu

Proses legalisir dokumen di Kemenlu umumnya melibatkan beberapa tahap. Ketelitian dalam setiap tahap akan memperlancar proses dan menghindari penundaan. Berikut langkah-langkah umum yang perlu Anda ikuti:

  1. Persiapan Dokumen: Pastikan dokumen Anda lengkap dan memenuhi persyaratan yang di tentukan Kemenlu. Ini termasuk memastikan dokumen asli dan salinannya dalam kondisi baik.
  2. Legalisir di Instansi Terkait: Beberapa dokumen memerlukan legalisir dari instansi terkait sebelum di legalisir Kemenlu. Misalnya, ijazah perlu di legalisir di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlebih dahulu.
  3. Legalisir di Kemenlu: Setelah dokumen di legalisir instansi terkait (jika di perlukan), Anda dapat mengajukan legalisir di Kemenlu. Anda dapat langsung datang ke kantor Kemenlu atau melalui jasa layanan legalisir.
  4. Pengambilan Dokumen: Setelah proses legalisir selesai, Anda dapat mengambil dokumen yang telah di legalisir di Kemenlu.

Persyaratan Dokumen untuk Legalisir di Kemenlu

Persyaratan dokumen yang di butuhkan untuk proses legalisir di Kemenlu dapat bervariasi tergantung jenis dokumen. Namun, secara umum, Anda perlu menyiapkan dokumen asli dan fotokopi yang jelas, serta identitas diri yang sah.

  • Dokumen asli yang akan di legalisir.
  • Fotokopi dokumen yang akan di legalisir.
  • Identitas diri (KTP/Passport).

Sebaiknya Anda menghubungi langsung Kemenlu atau mengunjungi situs web resmi mereka untuk informasi persyaratan terbaru dan paling akurat.

Biaya Legalisir Dokumen di Kemenlu

Biaya legalisir dokumen di Kemenlu bervariasi tergantung jenis dokumen dan jumlah lembar.  Jadi, biaya ini bersifat resmi dan di tetapkan oleh Kemenlu. Perlu di ingat bahwa biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga di sarankan untuk mengecek informasi terbaru di situs resmi Kemenlu.

Tabel Perbandingan Biaya Legalisir di Kemenlu

Tabel berikut memberikan gambaran umum biaya legalisir di Kemenlu. Perlu di ingat bahwa ini hanyalah perkiraan dan dapat berbeda tergantung jenis dokumen dan kebijakan terbaru Kemenlu. Untuk informasi biaya yang pasti, silakan hubungi langsung Kemenlu.

Jenis Dokumen Biaya Legalisir (Perkiraan) Waktu Proses (Perkiraan) Catatan
Ijazah Rp 50.000 – Rp 100.000 1-3 hari kerja Tergantung tingkat pendidikan
Surat Keterangan Kerja Rp 50.000 – Rp 75.000 1-2 hari kerja Bergantung pada jumlah lembar
Akta Kelahiran Rp 50.000 – Rp 75.000 1-2 hari kerja
Surat Perjanjian Rp 75.000 – Rp 150.000 2-4 hari kerja Tergantung jumlah lembar dan tingkat kerumitan

Contoh Perhitungan Biaya Legalisir Dokumen

Misalnya, Anda ingin melegalisir ijazah S1 dengan biaya legalisir Rp 75.000 dan membutuhkan legalisir di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlebih dahulu dengan biaya Rp 50.000. Total biaya yang perlu Anda keluarkan adalah Rp 125.000.

Perlu di ingat bahwa biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu. Biaya tambahan lain seperti biaya jasa layanan legalisir juga mungkin berlaku.

Format Dokumen yang Di perlukan

Proses legalisir dokumen di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memerlukan ketelitian, termasuk memperhatikan format dokumen yang di ajukan. Dokumen yang tidak sesuai format dapat menyebabkan penolakan dan proses legalisir menjadi terhambat. Oleh karena itu, memahami persyaratan format dokumen sangat penting untuk memastikan kelancaran proses legalisir.

Berikut ini penjelasan detail mengenai format dokumen yang diterima Kemenlu, termasuk spesifikasi teknis dan contoh format yang benar dan salah. Panduan ini bertujuan untuk membantu Anda mempersiapkan dokumen dengan format yang sesuai standar, sehingga proses legalisir dapat berjalan dengan efisien dan efektif.

Spesifikasi Teknis Format Dokumen

Kemenlu umumnya menerima dokumen dalam format cetak, bukan digital. Spesifikasi teknis yang perlu di perhatikan meliputi ukuran kertas, jenis font, dan kualitas pencetakan. Ukuran kertas yang umum di gunakan adalah A4 (21 x 29,7 cm), namun beberapa jenis dokumen mungkin memiliki ukuran yang berbeda. Font yang di rekomendasikan adalah Times New Roman atau Arial dengan ukuran 12 pt. Pencetakan harus di lakukan dengan tinta yang jelas dan tidak mudah luntur, menggunakan printer berkualitas baik agar hasil cetakan terlihat rapi dan mudah di baca.

Dokumen yang tercetak buram, kusut, atau menggunakan tinta yang mudah luntur berpotensi di tolak. Pastikan dokumen di cetak pada kertas berkualitas baik dan di simpan dengan rapi sebelum di ajukan untuk proses legalisir.

Contoh Format Dokumen yang Benar dan Salah

Sebagai ilustrasi, berikut contoh format dokumen yang benar dan salah. Dokumen yang benar akan menampilkan informasi yang lengkap, terbaca dengan jelas, dan di cetak pada kertas yang sesuai standar. Sementara itu, dokumen yang salah mungkin menampilkan informasi yang tidak lengkap, tulisan yang buram, atau di cetak pada kertas yang tidak sesuai standar.

Contoh Dokumen Benar: Dokumen di cetak pada kertas A4, menggunakan font Times New Roman 12 pt, dengan informasi yang lengkap dan terbaca dengan jelas, tanpa coretan atau perbaikan. Kualitas kertas baik dan pencetakan tajam.

Contoh Dokumen Salah: Dokumen di cetak pada kertas yang kusut dan robek, menggunakan font yang tidak standar dan ukuran yang terlalu kecil, sehingga informasi sulit di baca. Terdapat coretan dan perbaikan pada dokumen, serta kualitas pencetakan yang buruk.

Panduan Pembuatan Format Dokumen

Untuk memastikan dokumen Anda memenuhi standar Kemenlu, ikuti panduan berikut:

  • Gunakan kertas A4 berkualitas baik.
  • Gunakan font Times New Roman atau Arial ukuran 12 pt.
  • Pastikan informasi pada dokumen lengkap dan akurat.
  • Hindari coretan atau perbaikan pada dokumen.
  • Pastikan pencetakan jelas dan mudah di baca.
  • Simpan dokumen dengan rapi sebelum di ajukan.

Tabel Ringkasan Format Dokumen Berbagai Jenis Dokumen

Berikut tabel ringkasan format dokumen yang di butuhkan untuk berbagai jenis dokumen. Perlu di ingat bahwa persyaratan ini dapat berubah, sehingga di sarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru di situs resmi Kemenlu.

Jenis Dokumen Ukuran Kertas Jenis Font Ukuran Font Keterangan
Ijazah A4 Times New Roman 12 pt Asli dan fotokopi
Akta Kelahiran A4 Arial 12 pt Asli dan fotokopi
Surat Keterangan Kerja A4 Times New Roman 12 pt Asli dan fotokopi, di atas kop surat perusahaan

 

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Abdul Fardi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2020 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor