Biaya Legalisasi Kemenkumham JakPus

Biaya Legalisasi Kemenkumham JakPus – Apakah Anda sedang membutuhkan layanan legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jakarta Pusat? Jika iya, maka Anda perlu mengetahui biaya yang harus di keluarkan untuk mendapatkan layanan tersebut. Kemudian, dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai biaya legalisasi di Kemenkumham Jakarta Pusat.

Pengertian Legalisasi

Legalisasi adalah proses verifikasi keaslian dokumen oleh pihak yang berwenang. Maka, dalam hal ini, Kemenkumham merupakan salah satu lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan legalisasi dokumen seperti surat nikah, ijazah, akta kelahiran, dan sebagainya.

  Apostille Service di Bangalore

Layanan Biaya Legalisasi di Kemenkumham JakPus

Layanan Biaya Legalisasi di Kemenkumham JakPus

Kemenkumham Jakarta Pusat menyediakan layanan legalisasi dokumen untuk masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, layanan tersebut terdiri dari legalisasi dokumen dalam negeri dan luar negeri. Maka, dalam hal ini, biaya legalisasi yang harus di keluarkan akan berbeda antara legalisasi dokumen dalam negeri dan luar negeri.

Biaya Legalisasi Dokumen Dalam Negeri di Kemenkumham JakPus

Untuk layanan legalisasi dokumen dalam negeri, biaya yang harus di keluarkan adalah sebagai berikut:

  • Surat nikah sebesar Rp150.000
  • Lalu, akta kelahiran sebesar Rp100.000
  • Selanjutnya, ijazah/Diploma sebesar Rp100.000
  • KTP sebesar Rp50.000
  • Kemudian, Kartu Keluarga sebesar Rp100.000
  • Setelah itu, surat keterangan penghasilan sebesar Rp50.000
  • Terakhir, surat keterangan bebas narkoba sebesar Rp50.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi sebesar Rp10.000 dan biaya pengambilan dokumen sebesar Rp20.000.

Biaya Legalisasi Dokumen Luar Negeri di Kemenkumham JakPus

Sedangkan untuk layanan legalisasi dokumen luar negeri, biaya yang harus di keluarkan adalah sebagai berikut:

  • Legalisisasi dokumen sebesar Rp200.000
  • Lalu, periksa kembali dokumen asli sebesar Rp100.000
  • Kemudian, biaya pengambilan dokumen sebesar Rp20.000
  Pengertian Surat Keterangan Belum Menikah

Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi sebesar Rp10.000 dan biaya kirim dokumen (jika di perlukan) sebesar Rp50.000.

Cara Membayar Biaya Legalisasi di Kemenkumham Jakarta Pusat

Untuk membayar biaya legalisasi di Kemenkumham Jakarta Pusat, Anda dapat melakukan pembayaran melalui teller bank yang bekerjasama dengan Kemenkumham atau melalui internet banking. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran untuk keperluan pengambilan dokumen.

Waktu Pengerjaan Legalisasi Dokumen di Kemenkumham Jakarta Pusat

Waktu pengerjaan legalisasi dokumen di Kemenkumham Jakarta Pusat dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan di lakukan legalisasi. Namun, secara umum waktu pengerjaan legalisasi dokumen di Kemenkumham Jakarta Pusat adalah 1-3 hari kerja.

Kesimpulan Biaya Legalisasi Kemenkumham JakPus

Dalam artikel ini, kami telah membahas secara lengkap mengenai biaya legalisasi di Kemenkumham Jakarta Pusat. Dengan mengetahui biaya yang harus di keluarkan, Anda dapat mempersiapkan diri sebelum melakukan layanan legalisasi di Kemenkumham Jakarta Pusat. Pastikan untuk membawa dokumen yang akan di lakukan legalisasi dalam keadaan lengkap dan asli untuk memudahkan proses legalisasi.

  Contoh Apostille Mudah Memahami Proses

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin