Biaya Buat E Paspor 2023

Biaya Buat E Paspor 2023

Apa itu E-Paspor?

E-Paspor adalah paspor elektronik yang dilengkapi dengan mikroprosesor dan dapat digunakan sebagai identitas perjalanan internasional. E-Paspor memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan paspor biasa, seperti kemampuan untuk mengurangi waktu antri di imigrasi dan lebih aman dari pemalsuan.

Biaya Membuat E-Paspor di Indonesia

Untuk tahun 2023, biaya pembuatan E-Paspor di Indonesia masih belum diumumkan secara resmi oleh pihak Imigrasi. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan biaya untuk membuat E-Paspor akan sekitar Rp500.000 hingga Rp700.000.

Persyaratan untuk Membuat E-Paspor

Untuk membuat E-Paspor di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah persyaratan umum untuk membuat E-Paspor:

  • Warga negara Indonesia
  • Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Telah berusia minimal 17 tahun
  • Tidak dalam proses pengadilan
  • Tidak memiliki paspor yang masih berlaku

Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi tergantung pada keperluan perjalanan. Misalnya, untuk melakukan perjalanan ke negara tertentu, diperlukan visa dan dokumen lainnya. Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku untuk negara tujuan perjalanan Anda sebelum membuat E-Paspor.

  Bayar Paspor Via Internet Banking 2023

Proses Pengurusan E-Paspor

Proses pengurusan E-Paspor terdiri dari beberapa tahapan, antara lain:

  1. Pendaftaran online melalui website resmi Imigrasi
  2. Pembayaran biaya pembuatan E-Paspor
  3. Verifikasi data dan dokumen
  4. Pengambilan sidik jari dan foto
  5. Pengiriman E-Paspor ke alamat yang sudah diisi saat pendaftaran

Untuk melakukan pendaftaran online, pemohon dapat mengakses website resmi Imigrasi dan mengisi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan akurat. Setelah data diverifikasi, pemohon akan diminta untuk membayar biaya pembuatan E-Paspor melalui bank yang sudah ditentukan. Setelah melakukan pembayaran, pemohon harus datang ke kantor Imigrasi yang sudah dipilih saat pendaftaran untuk melakukan verifikasi data dan dokumen serta pengambilan sidik jari dan foto. Setelah semua tahapan selesai, E-Paspor akan dikirimkan ke alamat yang sudah diisi saat pendaftaran.

Kesimpulan

Membuat E-Paspor menjadi semakin penting mengingat semakin seringnya orang melakukan perjalanan internasional. Meskipun biaya pembuatan E-Paspor masih belum diumumkan secara resmi untuk tahun 2023, diperkirakan akan tetap sekitar Rp500.000 hingga Rp700.000. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pengurusan yang sudah ditetapkan oleh pihak Imigrasi agar proses pembuatan E-Paspor berjalan lancar dan tidak terjadi kendala.

  Cara Pembayaran Paspor Via Mobile Banking BRI

admin