Biaya Asuransi TKI: Memahami Perlindungan Keselamatan

Biaya Asuransi TKI – Indonesia adalah negara pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbesar di dunia. Oleh karena itu, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, terdapat sebanyak 8,3 juta TKI yang tersebar di berbagai negara di seluruh dunia. Namun, bekerja di luar negeri juga memiliki risiko yang cukup tinggi terutama dalam hal keselamatan kerja.

Apa itu Biaya Asuransi TKI

Apa itu Biaya Asuransi TKI?

Biaya Asuransi TKI adalah bentuk perlindungan yang di berikan kepada TKI oleh pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan. Maka, asuransi TKI ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau sakit yang terjadi pada saat bekerja di luar negeri.

Biaya Asuransi TKI meliputi berbagai macam risiko seperti kecelakaan kerja, sakit, cacat, atau bahkan kematian. Selain itu, biaya asuransi ini juga mencakup biaya pengobatan, pemulangan jenazah, serta biaya ganti rugi dalam hal terjadi kerugian pada pihak ketiga.

Siapa yang Harus Membayar Biaya Asuransi TKI?

Menurut peraturan pemerintah Indonesia, biaya asuransi TKI harus di bayar oleh majikan atau pihak yang merekrut TKI. Majikan atau perusahaan harus membayar biaya asuransi TKI sebesar 0,24 persen dari upah TKI per bulan. Namun, ada beberapa negara yang melakukan perjanjian bilateral dengan Indonesia sehingga biaya asuransi TKI dapat di tanggung oleh negara tujuan.

  Kantor TKI Terdekat: Solusi untuk Pekerja Migran di Indonesia

Apa Manfaat dari Biaya Asuransi TKI?

Biaya asuransi TKI memberikan banyak manfaat kepada para pekerja migran seperti:

  • Perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau sakit saat bekerja di luar negeri
  • Kemudian, bantuan biaya pengobatan dan perawatan medis
  • Lalu, bantuan biaya pemulangan jenazah apabila terjadi kematian
  • Setelah itu, bantuan biaya dalam hal terjadi kerugian pada pihak ketiga

Dengan adanya biaya asuransi TKI, para pekerja migran dapat merasa lebih tenang dan terlindungi saat menjalani pekerjaan di luar negeri. Selain itu, biaya asuransi ini juga memberikan rasa aman bagi keluarga di Indonesia dalam hal terjadi sesuatu pada para pekerja migran.

Bagaimana Cara Mengajukan Klaim Asuransi TKI?

Apabila terjadi kecelakaan kerja atau sakit selama bekerja di luar negeri, para TKI atau keluarganya dapat mengajukan klaim pembayaran asuransi TKI. Berikut langkah-langkah untuk mengajukan klaim asuransi TKI:

  1. Hubungi BPJS Ketenagakerjaan dan berikan informasi lengkap mengenai kecelakaan atau sakit yang di alami oleh TKI.
  2. Lalu, bawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti paspor, visa kerja, bukti pembayaran asuransi, dan sertifikat kematian apabila terjadi kematian.
  3. Selanjutnya, isi formulir klaim asuransi TKI dan lampirkan seluruh dokumen yang di perlukan.
  4. Kemudian, tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai pengajuan klaim yang di ajukan.
  5. Terakhir, apabila klaim di terima, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah klaim yang di ajukan.

Apakah Biaya Asuransi TKI Wajib Di bayar?

Menurut peraturan pemerintah Indonesia, biaya asuransi TKI wajib di bayar oleh majikan atau pihak yang merekrut TKI. Hal ini tercantum dalam pasal 44 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Majikan atau perusahaan yang tidak membayar biaya asuransi TKI dapat di kenakan sanksi berupa denda atau pencabutan izin.

  TKI Ke Saudi Dengan Mencari Pekerjaan Sebelumnya

Apa Saja Negara yang Telah Menandatangani Perjanjian Bilateral dengan Indonesia?

Indonesia telah menandatangani perjanjian bilateral dengan berbagai negara di seluruh dunia mengenai perlindungan dan jaminan sosial bagi para pekerja migran. Beberapa negara yang telah menandatangani perjanjian bilateral dengan Indonesia antara lain:

  • Malaysia
  • Hong Kong
  • Jepang
  • Korea Selatan
  • Taiwan
  • Singapura

Perjanjian bilateral ini memungkinkan biaya ini di tanggung oleh negara tujuan sehingga para pekerja migran dapat menikmati perlindungan dan jaminan sosial yang sama dengan warga negara setempat.

Bagaimana Cara Mengetahui Apakah TKI Sudah Terdaftar dalam Asuransi?

Para TKI atau keluarganya dapat mengecek apakah TKI sudah terdaftar dalam asuransi melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah untuk mengecek status asuransi TKI:

  1. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kemudian, pilih menu “Cek NIK”
  3. Lalu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) TKI yang ingin di cari
  4. Selanjutnya, proses verifikasi captcha
  5. Setelah itu, hasil pencarian akan di tampilkan secara otomatis

Apabila hasil pencarian menunjukkan bahwa TKI sudah terdaftar dalam asuransi, maka para pekerja migran tersebut sudah memiliki perlindungan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Apa Saja Syarat dan Ketentuan Mengajukan Asuransi TKI?

Untuk mengajukan asuransi TKI, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus di penuhi. Berikut panduan lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan mengajukan asuransi TKI:

  1. Tersedia bagi TKI yang bekerja di luar negeri dengan masa kerja minimal 6 bulan.
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku.
  3. Mendapatkan surat pernyataan dari majikan atau pihak yang merekrut bahwa TKI akan di berikan perlindungan asuransi.
  4. Majikan atau pihak yang merekrut harus membayar biaya asuransi TKI sebesar 0,24 persen dari upah TKI per bulan.
  5. Asuransi TKI berlaku selama masa kerja di luar negeri.
  Agen Penyalur TKI Ke Australia: Mengenal Proses dan Persyaratan yang Harus Diketahui Calon TKI

Bagaimana Cara Mengajukan Asuransi TKI Online?

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengajuan asuransi TKI secara online melalui website resmi. Berikut langkah-langkah untuk mengajukan asuransi TKI online:

  1. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan
  2. Pilih menu “Asuransi TKI Online”
  3. Isi formulir pendaftaran asuransi TKI
  4. Upload dokumen-dokumen yang di perlukan seperti paspor, visa kerja, dan surat pernyataan dari majikan atau perusahaan
  5. Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai status pengajuan asuransi TKI

Apabila pengajuan asuransi TKI di terima, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan nomor polis asuransi yang dapat di gunakan sebagai bukti perlindungan bagi para pekerja migran.

Bagaimana Cara Memperpanjang Asuransi TKI?

Asuransi TKI memiliki masa berlaku tertentu dan dapat di perpanjang apabila masa berlakunya sudah habis. Berikut cara memperpanjang asuransi TKI:

  1. Hubungi BPJS Ketenagakerjaan dan berikan informasi lengkap mengenai perpanjangan asuransi TKI.
  2. Bawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti paspor, visa kerja, bukti pembayaran asuransi, dan nomor polis.
  3. Isi formulir perpanjangan asuransi TKI dan lampirkan seluruh dokumen yang di perlukan.
  4. Lakukan pembayaran biaya asuransi TKI sesuai dengan tarif yang berlaku.
  5. Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai perpanjangan asuransi TKI.

Conclusion

Biaya asuransi TKI merupakan bentuk perlindungan yang sangat penting bagi para pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Dengan adanya biaya asuransi ini, para pekerja migran dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja atau sakit yang terjadi saat bekerja di luar negeri. Majikan atau pihak yang merekrut TKI juga harus memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya asuransi TKI sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Bagi para pekerja migran yang ingin mengajukan asuransi TKI, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengajuan secara online yang memudahkan proses pengajuan. Selain itu, para pekerja migran juga dapat mengecek status asuransi TKI melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu di ingat bahwa keselamatan kerja dan perlindungan sosial merupakan hak asasi manusia yang harus di lindungi dan di hormati oleh semua pihak. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang berguna bagi para pekerja migran dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin