Besaran Pph Impor – Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Adi

Updated on:

Besaran Pph Impor - Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
Direktur Utama Jangkar Goups

Besaran Pph Impor – Jika Anda merupakan pelaku usaha yang bergerak di bidang impor barang, maka pasti sudah sering mendengar mengenai besaran Pph Import. Besaran Pph Import merupakan salah satu kewajiban yang harus di penuhi oleh para pelaku usaha yang mengimpor barang ke Indonesia.

Namun, tidak semua pelaku usaha paham dengan besaran Pph Import dan bagaimana cara menghitungnya. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan di jelaskan secara lengkap mengenai besaran Pph Import, termasuk cara menghitungnya dan kewajiban yang harus di penuhi oleh para pelaku usaha.

Apa Itu Besaran Pph Impor?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara menghitung besaran Pph Import, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu Pph Import. Pph Impor merupakan pajak yang dikenakan atas impor barang ke Indonesia.

  Statistik Impor Daging Sapi di Indonesia

Pajak ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak. Besaran Pph Import sendiri di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan jenis barang yang di import dan tarif yang berlaku.

Cara Menghitung Besaran Pph Impor

Cara Menghitung Besaran Pph Impor

Untuk menghitung besaran Pph Import, terlebih dahulu Anda harus mengetahui tarif yang berlaku dan nilai pabean dari barang yang di impor. Tarif Pph Impor sendiri di tetapkan berdasarkan jenis barang yang di import dan besaran tarif Pph Import yang berlaku pada saat itu. Buah Import Mirip Anggur – Bagaimana Cara Menikmatinya?

Setelah mengetahui besaran tarif Pph Import yang berlaku, Anda juga harus mengetahui nilai pabean dari barang yang di import. Nilai pabean sendiri merupakan nilai barang yang di impor yang di tetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

Setelah mengetahui tarif dan nilai Pph Import, maka Anda dapat menghitung besaran Pph Impor dengan rumus:

  Pajak Impor Hewan: Panduan Lengkap

Besaran Pph Import = Tarif Pph Import x Nilai Pabean

Kewajiban Pelaku Usaha Impor

Kewajiban Pelaku Usaha Impor

Sebagai pelaku usaha yang mengimpor barang ke Indonesia, Anda memiliki beberapa kewajiban terkait besaran Pph Import. Berikut adalah beberapa kewajiban yang harus di penuhi:

1. Melakukan Pembayaran Dan Besaran Pph Import

Kewajiban pertama yang harus di lakukan oleh pelaku usaha Import adalah melakukan pembayaran Pph Import. Pembayaran Pph Import di lakukan secara tunai dan harus di lakukan sebelum barang di ambil dari tempat penyimpanan sementara.

2. Menyampaikan SPT Pph Dan Besaran Pph Impor

Setelah melakukan pembayaran Pph Import, pelaku usaha Import juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pph Import ke Direktorat Jenderal Pajak. SPT Pph Import harus di sampaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak pembayaran di lakukan.

3. Menyimpan Bukti Pembayaran dan SPT Pph Impor

Pelaku usaha Import juga harus menyimpan bukti pembayaran dan SPT Pph Import selama 5 tahun sejak tanggal SPT di sampaikan. Bukti ini dapat di gunakan sebagai bukti pembayaran dan pelaporan Pph Import jika di perlukan di kemudian hari.

  Impor Barang Bekas Ke Indonesia

Kesimpulan Besaran Pph Impor

Besaran Pph Import merupakan salah satu kewajiban yang harus di penuhi oleh para pelaku usaha yang mengimpor barang ke Indonesia. Besaran Pph Import sendiri di tetapkan berdasarkan jenis barang yang di import dan tarif yang berlaku. Untuk menghitung besaran Pph Import, Anda harus mengetahui nilai pabean dan tarif Pph Import yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha Import juga memiliki beberapa kewajiban terkait besaran Pph Import, seperti melakukan pembayaran Pph Import dan menyampaikan SPT Pph Import ke Direktorat Jenderal Pajak.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor