MEMBATALKAN KESEPAKATAN SECARA SEPIHAK
Apartemen bisa di artikan sebuah hunian yang sedang trend. Sebagai salah satu properti yang di cari di zaman sekarang terutama kaum millenials. Dan banyak juga pelaku usaha dari apartemen atau bisa di sebut dengan pengembang. Tetapi tahukah anda jika sebelum membeli apartemen anda harus mengetahui bahwa pihak dari pengembang apartemen dapat membatalkan kesepakatan secara sepihak dan uang anda tidak akan kembali 100%, yuk simak artikel berikut ini. Mengenal Yellow Notice
Pasal 1 ayat 10 UU 20/2011
Apartemen, seperti yang sudah tercantum di dalam pasal 1 ayat 10 UU 20/2011 yang berisi tentang rumah susun (UURS) sebab di buat atau di adakan bermaksud memperoleh hak komersil terhitung pada kelompok rumah susun komersil. Ada beberapa pihak terkait atau orang yang berkaitan dengan apartemen, seperti pengembang, atau badan pertahanan nasional, atau pemerintah notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan juga customer.
Pihak terkait yang mempunyai serta menempati apartemen disebutkan dengan customer sedang pembuat atau pendiri usaha atau pengelola apartemen disebutkan dengan pengembang yang memiliki pekerjaan membuat, juga memasarkan, mengurus apartemen. Diadakannya apartemen berdasar pada 13 azas, serta azas kemitraan adalah salah satunya..
Azas kemitraan adalah Azaz yang memberikan landasan agar penyelenggaraan rumah susun ditangani oleh Pemerintah dan pemda dengan mengikutkan pengembang dan masyarakat dengan prinsip saling memberikan suport seperti yang tercantum di dalam pasal 2 huruf m UURS. Prinsip saling memberikan suport antara pengembang dan masyarakat jadi konsumen terhitung bagaimana bentuk dari kesepakatan yang sudah dibuat terkait dengan kepemilikan apartemen.
Kesepatakatan pemilikan satu apartemen di dasari kesetimbangan tempat hukum dari customer dan pengembang yang tersangkut keharusan dan hak pada saat tanda-tangani satu peranjian pengikatan jual beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB) dan service/ service atas satu rumah yakni apartemen.
PENYERAHAN SERTIFIKAT DAN UNIT MELEWATI BATAS WAKTU
Di pengadilan negeri jakarta selatan beberapa waktu yang lalu terdapat sengketa berupa penyerahan sebuah unit apartemen dan juga sertifikatnya tidak diberikan kepada konsumen sesuai dengan waktu yang telah di tentukan. Dikasus ini konsumen berhak menuntut pihak pengelola apartemen berupa ganti rugi seperti yang tertera di dalam pasal 1236 KUH Perdata.
Konsumen uga bisa menuntut pembubaran atau pembatalan sebuah perjanjian seperti yang terdapat di pasal 1265 KUH Perdata. Syarat dari suatu pembatalan adalah syarat yang jika di penuhi maka akan menghapus keterikatan dan membawa semua hal kembali kepada keadaan yang semula, seperti tidak pernah ada kesepakatan. Dalam syarat ini hanya mewajibkan kreditur untuk mengembalikan sapa saja yang telah ia terima dalam catatan peristiwa tersebut terjadi.
MENUNDA PELAKSANAAN AJB
Ada juga sengketa lain yang terdapat di pengadilan negeri surabaya, pengembang tidak melakukan kewaibannya yaitu untuk melakukan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) dengan segera, sehingga para konsumen sama sekali tidak mempunyai suatu kepastian hukum terhadap kepemilikan sebuah Unit Apartemen yang sudah di beli.
Selaku pengembang sudah semestinya mematuhi kewajiban terhadap konsumen tentang AJB yang telah di sepakati bersama dan jika perlu adanya penadwalan ulang demi pelaksanaan AB, seharusnya pengembang dapat memberikan sebuah kejelasan kepada konsumen guna meminta persetujuan.
Penundaan dalam pelaksanaan AJB masuk dalam kategori wanprestasi, tetapi dalam kaitannya dengan PPJB maka Notaris perlu untuk mengidentifikasi potensi terjadinya sengketa antara pihak yang bersangkutan.
PEMBATALAN SEPIHAK DARI PPJB
Penangguhan atau pembatalan sepihak merupakan persetujuan PPJB oleh pengembang jadi perselisihan seperti di dapati lewat Keputusan 989 K/Pdt/2013. Mahkamah Agung menampik permintaan kasasi. Dengan fakta alasan hukum keputusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menggagalkan keputusan Judex Facti (Pengadilan Negeri). Dengan menyetujui beberapa tuntutan Penggugat sudah pas serta benar dan tidak keliru dalam mengaplikasikan hukum.
Pengadilan Tinggi lewat Keputusan Nomer 583/PDT/2011/PT DKI sudah menggagalkan Keputusan Nomer 320/Pdt.G/2010/PN Jkt Ut. Menyetujui tuntutan Penggugat untuk beberapa dan kembalikan uang cicilan dari konsumen sebesar 1/2 dari uang yang sudah di berikan.
Pada awalnya sudah di setujui PPJB di antara pengembang serta customer tetapi sebab customer lupa penuhi keharusan pembayaran angsuran karena itu pengembang menggagalkan PPJB.
Pasal 1266 dan juga pasal 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Klausul yang terdapat di dalam PPJB mengatakan bahwa “Apabila berlangsung keterlambatan pembayaran yang melebihi 30 (tiga puluh) hari terhitung semenjak tanggal jatuh tempo pembayaran, karena itu penerima pesanan dalam hal ini mengembang, memiliki hak menggagalkan dengan sepihak pemesanan.
Persetujuan ini sudah mereduksi pembatalan kesepakatan lewat pengadilan dengan arah menyederhanakan proses pengerjaan.
Perselisihan antara beberapa pihak terkait tetapi pengembalian uang yang di bayarkan sekitar 50% sebetulnya tidak sesuai prinsip gagalnya kesepakatan berdasar 1265 KUHPerdata yang mewajibkan “kembali ke kondisi semula” yaitu kembalinya uang customer sekitar 100%. Tetapi juga bisa di mengerti karena konsumen juga sudah menikmati sarana dari unit apartemen tersebut.
Pelajari Isi PPJB
Dalam soal, pengembang tidak memberi waktu yang cukup pada customer untuk pelajari isi PPJB. Yang di dalamnya berisi klausul tentang pembatalan seperti di atas karena itu bisa jadi pengembang telah melakukan kelalaian ataupun kesalahan. Jadi sebaiknya di lakukan pemeriksaan ulang terhadap kesepakatan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan.
Pada akhirnya untuk konflik pengembang dan konsumen tidak harus terjadi. Di situ terdapat asas yang bernama asas kemitraan di antara pihak terkait yaitu konsumen dan pengembang.
Dan untuk konsumen atau orang yang membeli apartemen juga harus jeli dalam memahami setiap kesepakatan yang ada di dalam PPJB dan AJB. PPAT/ Notaris juga memastikan ketentuan yang ada di dalam UURD apakah telah terpenuhi dengan konten kesepakaran yang tepat atau berimbang.
Sedangkan untuk pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan kegiatan pembinaan serta pengawasan terhadap implementasi atau pelaksanaan kegiatan pengembang dari apartemen.