Berkas Yang Diperlukan Untuk Perpanjang SKCK

Apa Itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kejahatan seseorang. SKCK diperlukan dalam berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya.

Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK?

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Jika masa berlaku SKCK kamu sudah habis, maka kamu perlu memperpanjangnya untuk bisa digunakan kembali. Berikut adalah persyaratan dan berkas yang kamu perlu lengkapi untuk memperpanjang SKCK.

Persyaratan Perpanjang SKCK

– Fotokopi KTP dan KK
– Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
– SKCK asli yang akan diperpanjang
– Surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK (jika ada)

Berkas Yang Diperlukan Untuk Perpanjang SKCK

– Fotokopi sertifikat pendidikan terakhir
– Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan (jika bekerja)
– Fotokopi NPWP (jika memiliki)
– Fotokopi bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (jika memiliki)
– Fotokopi SKCK terdahulu (jika ada)

  Pembuatan SKCK Di Makassar

Prosedur Perpanjang SKCK

1. Siapkan berkas dan persyaratan yang diperlukan.
2. Datang ke kantor kepolisian terdekat.
3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
4. Setelah dipanggil, serahkan berkas dan persyaratan yang diminta.
5. Lakukan pembayaran biaya perpanjang SKCK.
6. Tunggu beberapa hari hingga SKCK selesai diproses.
7. Ambil SKCK yang sudah selesai diproses.

Biaya Perpanjang SKCK

Biaya perpanjang SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian. Namun, biasanya biaya perpanjang SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Penutup

Itulah informasi mengenai berkas yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK. Pastikan kamu menyiapkan semua berkas dan persyaratan yang diminta agar proses perpanjang SKCK bisa berjalan lancar. Jangan lupa untuk mengikuti prosedur perpanjang SKCK yang sudah disediakan oleh kepolisian.

admin