Berkas Bikin Paspor 2024

Adi

Updated on:

Berkas Bikin Paspor 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu Paspor? – Berkas Bikin Paspor

Apa itu Paspor? - Berkas Bikin Paspor

Berkas Bikin Paspor – Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengidentifikasi warga negaranya yang melakukan perjalanan internasional. Paspor berisi informasi pribadi pemilik paspor seperti nama lengkap, tanggal lahir, foto, dan informasi lainnya yang di perlukan saat bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Bank Untuk Pembayaran Paspor 2024

Apa Saja Syarat Pembuatan Paspor? – Berkas Bikin Paspor

Untuk membuat paspor, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Pertama, pemohon paspor harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm. Ketiga, pemohon harus membawa surat izin dari orang tua atau suami/istri jika masih di bawah umur atau belum berusia 17 tahun.

  Paspor Pengertian, Fungsi, Dan Jenis-Jenisnya

Bagaimana Cara Membuat Paspor? – Berkas Bikin Paspor

Bagaimana Cara Membuat Paspor? - Berkas Bikin Paspor

Untuk membuat paspor, ada beberapa tahapan yang harus di ikuti. Pertama, pemohon harus mengisi formulir permohonan paspor di kantor imigrasi terdekat. Kedua, pemohon harus membawa berkas-berkas yang di perlukan seperti KTP, KK, dan pas foto. Ketiga, pemohon akan di ambil sidik jari dan foto oleh petugas imigrasi. Keempat, pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor. Setelah itu, pemohon akan menerima paspor dalam beberapa hari.

Apa Saja Dokumen yang Di perlukan untuk Pembuatan Paspor?

Untuk pembuatan paspor, ada beberapa dokumen yang harus di siapkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
  • Surat Nikah atau Surat Cerai (jika sudah menikah atau cerai)
  • Surat Izin Orang Tua atau Suami/Istri (jika masih di bawah umur atau belum berusia 17 tahun)
  • Pas Foto terbaru

Berapa Lama Waktu Pembuatan Paspor? – Berkas Bikin Paspor

Waktu pembuatan paspor bervariasi tergantung dari kantor imigrasi dan tingkat kesibukan pada saat pembuatan paspor. Secara umum, waktu pembuatan paspor berkisar antara 2-5 hari kerja.

  Foto Paspor Berjilbab 2024

Berapa Biaya Pembuatan Paspor? – Berkas Bikin Paspor

Biaya pembuatan paspor juga bervariasi tergantung dari jenis paspor dan kantor imigrasi. Secara umum, biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000
  • Paspor dinas: Rp 655.000

Bagaimana Cara Memperpanjang Masa Berlaku Paspor?

Untuk memperpanjang masa berlaku paspor, pemilik paspor harus mengajukan permohonan di kantor imigrasi terdekat. Pemohon harus membawa paspor lama, KTP, dan KK. Setelah itu, pemohon akan di ambil sidik jari dan foto oleh petugas imigrasi. Pemohon harus membayar biaya perpanjangan paspor sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor dinas.

Bagaimana Jika Paspor Hilang? – Berkas Bikin Paspor

Jika paspor hilang, pemilik paspor harus segera melaporkan kehilangan paspor ke kantor imigrasi terdekat. Pemilik paspor juga harus membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian terdekat. Setelah itu, pemilik paspor bisa mengajukan permohonan penggantian paspor di kantor imigrasi terdekat dengan membawa surat keterangan kehilangan, KTP, dan KK. Pemohon juga harus membayar biaya penggantian sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor dinas.

  Apk Daftar Pasport Online Jakarta: Mudah, Cepat, dan Efisien

Bagaimana Jika Paspor Sudah Kadaluarsa? – Berkas Bikin Paspor

Jika paspor sudah kadaluarsa, pemilik paspor harus membuat paspor baru dengan mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang sama seperti pembuatan paspor sebelumnya.

Bagaimana Jika Ingin Mengganti Data di Paspor?

Jika ingin mengganti data di paspor seperti nama atau alamat, pemilik paspor harus mengurusnya di kantor imigrasi terdekat. Pemohon harus membawa surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan perubahan data tersebut. Maka Pemohon juga harus membawa berkas-berkas lain seperti KTP, KK, dan paspor lama. Pemohon juga harus membayar biaya penggantian sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor dinas.

Bagaimana Jika Ingin Membuat Paspor untuk Anak?

Untuk membuat paspor untuk anak, syarat-syarat yang harus di penuhi sama seperti pembuatan paspor untuk dewasa. Namun, pemohon harus membawa surat izin dari orang tua atau suami/istri jika anak masih di bawah umur atau belum berusia 17 tahun.

Apa Saja Dokumen yang Harus Di bawa untuk Membuat Paspor Anak?

Dokumen-dokumen yang harus di bawa untuk membuat paspor anak antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
  • Surat Izin Orang Tua atau Suami/Istri
  • Pas Foto terbaru

Bagaimana Jika Anak Sudah Berusia 17 Tahun?

Jika anak sudah berusia 17 tahun, anak harus membuat paspor baru dengan mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang sama seperti pembuatan paspor untuk dewasa.

Apa Saja Tips-tips Mengurus Paspor?

Berikut adalah beberapa tips saat mengurus paspor:

  • Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan sebelum pergi ke kantor imigrasi
  • Pastikan foto yang di bawa sudah sesuai dengan ketentuan
  • Jangan lupa membayar biaya pembuatan paspor
  • Periksa kembali informasi yang tertera di paspor sebelum meninggalkan kantor imigrasi
  • Jaga paspor dengan baik dan jangan sampai hilang atau rusak

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor