Berapa persen pajak konsultan?

Nisa

Updated on:

Berapa persen pajak konsultan
Direktur Utama Jangkar Goups

Berapa persen pajak konsultan, baik yang bekerja secara independen maupun yang tergabung dalam perusahaan konsultan, memahami kewajiban pajak adalah hal yang sangat penting. Pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari pengelolaan keuangan profesional yang baik. Kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan pajak dapat berujung pada denda dan sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pertanyaan yang sering muncul adalah: “Berapa persen pajak yang harus dibayarkan oleh konsultan?” Jawabannya bergantung pada jenis pajak dan status konsultan, apakah perorangan atau badan usaha, serta apakah konsultan tersebut terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak.

Pengertian Pajak Konsultan

Pajak konsultan adalah kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh seorang konsultan atas jasa yang diberikan kepada klien, baik perorangan maupun badan usaha. Pajak ini termasuk bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tergantung pada status konsultan dan jenis jasanya.

Secara sederhana, pajak konsultan adalah kontribusi wajib kepada negara dari penghasilan atau pendapatan yang diperoleh konsultan melalui layanan konsultansi. Persentase pajak yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pada:

  1. Jenis pajak yang berlaku: PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN, atau PPh Final.
  2. Status konsultan: perorangan, badan usaha, atau PKP/non-PKP.
  3. Jumlah penghasilan atau omzet jasa yang diterima.

Memahami pengertian ini penting agar konsultan dapat menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara tepat waktu, sehingga terhindar dari risiko sanksi atau denda administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  Konsultan Pajak Terbaik Di Indonesia

Jenis Pajak yang Berlaku untuk Konsultan

Konsultan, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memahami jenis-jenis pajak yang berlaku atas penghasilan dari jasanya. Pajak yang paling umum terkait profesi konsultan antara lain:

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh Pasal 21

Berlaku untuk konsultan yang menerima honorarium sebagai karyawan atau pegawai. Pajak ini bersifat progresif sesuai penghasilan, mulai dari 5% hingga 35%.

PPh Pasal 23

Berlaku untuk konsultan independen atau perusahaan konsultan yang menerima pembayaran jasa dari pihak lain di Indonesia. Tarifnya umumnya 2% dari jumlah bruto jasa konsultansi.

PPh Final

Beberapa konsultan dengan penghasilan tertentu, terutama yang berbentuk usaha kecil atau mikro, bisa dikenakan PPh final. Tarifnya biasanya berbeda-beda dan ditentukan berdasarkan omzet atau peraturan khusus yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Berlaku bagi konsultan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Tarif PPN untuk jasa konsultan adalah 11% (per 1 April 2022).
  • PPN dikenakan atas nilai jasa yang diberikan kepada klien.

Pajak Daerah (Opsional)

Beberapa daerah memberlakukan pajak tertentu untuk jasa profesional, meskipun ini jarang berlaku untuk konsultan skala nasional.

Tarif Pajak Konsultan

Besaran pajak yang harus dibayarkan oleh konsultan tergantung pada jenis pajak dan status konsultan, baik perorangan maupun badan usaha. Berikut rinciannya:

PPh Pasal 21

Berlaku untuk konsultan yang menerima honorarium sebagai pegawai atau karyawan tetap.

Tarif bersifat progresif sesuai penghasilan:

  • 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta per tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta
  • 25% untuk penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta
  • 30% untuk penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun

Contoh: Konsultan dengan honor Rp10 juta per bulan (Rp120 juta per tahun) akan dikenakan tarif progresif 5% untuk Rp60 juta pertama dan 15% untuk sisa Rp60 juta berikutnya.

PPh Pasal 23

  • Berlaku untuk konsultan independen atau perusahaan konsultan yang menerima jasa dari pihak lain.
  • Tarif: 2% dari jumlah bruto pembayaran jasa.
  • Contoh: Honor jasa Rp50 juta → PPh 23 = Rp50 juta × 2% = Rp1 juta

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

  • Berlaku jika konsultan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Tarif: 11% dari nilai jasa yang diberikan.
  • Contoh: Honor jasa Rp50 juta → PPN = Rp50 juta × 11% = Rp5,5 juta
  Apa Itu Pajak Pemotongan 1%?, Dasar Hukum

PPh Final (Jika Berlaku)

  • Berlaku untuk konsultan tertentu, misalnya usaha kecil/mikro atau sesuai peraturan khusus.
  • Tarif final biasanya 0,5% – 1% dari omzet tertentu.

Kewajiban Konsultan dalam Melaporkan Pajak

Sebagai profesional, konsultan memiliki tanggung jawab untuk menyetor dan melaporkan pajak secara tepat waktu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah kewajiban utama yang harus dipahami:

Mendaftarkan Diri sebagai Wajib Pajak (WP)

  • Konsultan perorangan maupun badan usaha wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • NPWP diperlukan untuk pelaporan dan pembayaran semua jenis pajak.

Menyetor Pajak yang Terutang

  • PPh Pasal 21: disetor setiap bulan oleh pemberi kerja atau klien yang memotong pajak.
  • PPh Pasal 23: disetor oleh pihak yang membayar jasa konsultan atau oleh konsultan sendiri jika ada ketentuan tertentu.
  • PPN: disetor oleh konsultan PKP setiap bulan melalui SPT Masa PPN.

Melaporkan Pajak secara Tepat Waktu

  • Konsultan harus melaporkan pajak melalui SPT Masa (bulanan) dan SPT Tahunan.
  • Pelaporan SPT Tahunan PPh perorangan biasanya paling lambat 31 Maret setiap tahun, sementara SPT Tahunan badan usaha paling lambat 30 April setiap tahun.

Menyimpan Bukti Potong dan Faktur Pajak

  • Bukti potong PPh 21/23 dari klien dan faktur PPN dari jasa yang diberikan harus disimpan dengan baik.
  • Dokumen ini menjadi bukti saat pelaporan pajak dan memudahkan audit pajak jika diperlukan.

Update Peraturan Pajak

Konsultan wajib mengikuti perubahan peraturan pajak terbaru, karena tarif dan ketentuan pajak bisa berubah dari waktu ke waktu.

Cara Menghitung Pajak Konsultan

Menghitung pajak konsultan tergantung pada jenis pajak yang berlaku dan status konsultan (perorangan atau badan usaha, PKP atau non-PKP). Berikut panduan lengkap beserta contoh perhitungannya:

Menghitung PPh Pasal 23

Tarif: 2% dari jumlah bruto jasa.

Contoh: Konsultan menerima honor Rp50.000.000 dari klien.

  • PPh 23 = 2% × Rp50.000.000 = Rp1.000.000
  • Klien akan memotong Rp1.000.000 dan menyetorkannya ke DJP.

Menghitung PPN (Jika Konsultan PKP)

  • Tarif: 11% dari nilai jasa.
  • Contoh: Jasa konsultan Rp50.000.000 → PPN = 11% × Rp50.000.000 = Rp5.500.000
  • Total tagihan ke klien = Rp50.000.000 + Rp5.500.000 = Rp55.500.000

Menghitung PPh Pasal 21 (Jika Konsultan sebagai Pegawai/Karyawan)

Tarif progresif: 5% – 35% sesuai penghasilan tahunan.

Contoh: Konsultan menerima gaji Rp10.000.000 per bulan (Rp120.000.000 per tahun)

  • Penghasilan kena pajak pertama Rp60.000.000 → 5% = Rp3.000.000
  • Sisa penghasilan Rp60.000.000 → 15% = Rp9.000.000
  • Total PPh 21 tahunan = Rp3.000.000 + Rp9.000.000 = Rp12.000.000
  S1 Perpajakan Dapat Gelar Apa?

Menghitung PPh Final (Jika Berlaku)

  • Berlaku untuk konsultan tertentu, misalnya usaha kecil/mikro.
  • Tarif: 0,5% – 1% dari omzet tertentu sesuai peraturan.
  • Contoh: Omzet jasa Rp100.000.000 dengan tarif final 1% → PPh Final = Rp1.000.000

Tips Menghitung Pajak Secara Akurat

  • Pisahkan pendapatan bruto dan pajak yang dipotong atau ditambahkan.
  • Gunakan software akuntansi atau spreadsheet untuk mempermudah perhitungan.
  • Simpan semua bukti potong dan faktur pajak sebagai dokumen pendukung.

Tips Mengelola Pajak untuk Konsultan

Mengelola pajak dengan baik tidak hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga membantu konsultan menjaga arus kas dan reputasi profesional. Berikut beberapa tips praktis:

Pisahkan Rekening Bisnis dan Pribadi

  • Gunakan rekening terpisah untuk penerimaan honorarium atau pembayaran jasa.
  • Mempermudah pencatatan pemasukan dan pengeluaran serta perhitungan pajak.

Gunakan Software Akuntansi atau Aplikasi Pajak

  • Membantu menghitung PPh, PPN, dan PPh Final secara otomatis.
  • Mempermudah pembuatan laporan bulanan dan tahunan.

Simpan Semua Bukti Transaksi

  • Bukti potong PPh 21/23, faktur PPN, kwitansi pembayaran jasa harus disimpan rapi.
  • Dokumen ini penting untuk pelaporan pajak dan jika sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan pajak.

Update Peraturan Pajak Terbaru

  • Tarif dan ketentuan pajak bisa berubah, misalnya tarif PPN yang naik dari 10% ke 11%.
  • Selalu mengikuti pengumuman resmi DJP atau konsultasi dengan konsultan pajak profesional.

Pertimbangkan Jasa Konsultan Pajak

  • Jika merasa kesulitan menghitung dan melaporkan pajak, menggunakan jasa konsultan pajak dapat membantu.
  • Memastikan perhitungan pajak akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi.

Rutin Melakukan Perencanaan Pajak

  • Hitung perkiraan pajak yang harus dibayarkan setiap bulan atau setiap proyek.
  • Membantu meminimalkan risiko denda akibat keterlambatan pembayaran atau kesalahan pelaporan.

Keunggulan Pajak Konsultan di PT. Jangkar Global Groups

Mengelola pajak secara profesional adalah salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh PT. Jangkar Global Groups bagi konsultan maupun kliennya. Berikut beberapa keunggulan terkait pajak konsultan:

Kepatuhan Pajak Terjamin

  • Semua perhitungan dan pemotongan pajak dilakukan sesuai peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Konsultan tidak perlu khawatir terkena sanksi atau denda karena kesalahan administrasi pajak.

Proses Perhitungan Pajak yang Transparan

  • Tarif pajak konsultan seperti PPh 23 (2%) dan PPN (11% untuk PKP) dihitung secara jelas.
  • Konsultan dan klien dapat melihat secara transparan jumlah pajak yang dibayarkan.

Mendukung Profesionalisme Konsultan

  • Dengan pajak yang terkelola rapi, konsultan bisa fokus pada pekerjaan tanpa terganggu masalah administrasi.
  • Memberikan citra profesional dan kredibilitas lebih tinggi di mata klien.

Memudahkan Laporan Pajak

PT. Jangkar Global Groups menyediakan dokumentasi yang lengkap, seperti bukti potong PPh 23 dan faktur PPN, sehingga konsultan lebih mudah melaporkan pajak.

Kepastian Hukum

  • Menggunakan sistem pajak yang sesuai ketentuan membuat semua pihak memiliki kepastian hukum.
  • Mengurangi risiko sengketa atau audit pajak yang tidak diinginkan.

Efisiensi Waktu dan Administrasi

  • Konsultan tidak perlu menghitung sendiri kompleksitas pajak dari berbagai proyek.
  • Pajak dihitung dan dikelola secara sistematis, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa