Berapa Masa Aktif SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK biasa di gunakan untuk kepentingan tertentu seperti melamar pekerjaan, mengurus visa dan imigrasi, serta kepentingan lainnya. Namun, ada batasan masa SKCK yang perlu di ketahui oleh masyarakat. Pendaftaran Paspor Online Makassar – Cara Mudah dan Cepat
Berapa Masa Aktif SKCK Dan Batasan Masa Aktif SKCK
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, masa SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal di terbitkannya SKCK. Artinya, SKCK yang Anda miliki hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal di terbitkannya. Setelah itu, Anda harus memperbarui SKCK Anda untuk mendapatkan SKCK yang baru.
Jika Anda membutuhkan SKCK untuk kepentingan tertentu seperti melamar pekerjaan, mengurus visa dan imigrasi, maka pastikan SKCK Anda masih berlaku saat Anda mengajukan permohonan tersebut. Jika masa SKCK Anda sudah habis, maka Anda harus memperbarui SKCK Anda terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan tersebut.
Cara Memperbarui Dan Berapa Masa Aktif SKCK
Untuk memperbarui SKCK, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor kepolisian setempat. Berikut adalah langkah-langkah cara memperbarui SKCK:
- Bawa SKCK lama dan kartu identitas asli (KTP, SIM, atau paspor) ke kantor kepolisian setempat.
- Isi formulir permohonan SKCK baru.
- Bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.
- Tunggu beberapa hari hingga SKCK baru Anda selesai di proses dan di terbitkan.
Pastikan Anda mengajukan permohonan memperbarui SKCK sebelum masa SKCK lama Anda habis. Jangan menunggu sampai SKCK lama Anda habis baru kemudian mengajukan permohonan. Hal ini dapat mempersulit proses pengurusan SKCK Anda.
Kesimpulan Berapa Masa Aktif SKCK
SKCK adalah dokumen penting yang sering di butuhkan dalam berbagai kepentingan. Namun, ada batasan masa aktif yang perlu di ketahui oleh masyarakat. Masa aktif adalah 6 bulan sejak tanggal di terbitkannya SKCK. Jika masa aktif sudah habis, maka Anda harus memperbarui SKCK Anda untuk mendapatkan SKCK yang baru. Untuk memperbarui, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor kepolisian setempat. Pastikan Anda mengajukan permohonan memperbarui SKCK sebelum masa aktif lama Anda habis. Dengan memperbarui SKCK secara berkala, Anda dapat memastikan bahwa SKCK Anda selalu up-to-date dan siap di gunakan untuk berbagai kepentingan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id